Talaud, Barta1.com – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru Kabupaten Kepulauan Talaud mengadu ke DPRD dan aparat penegak hukum, Rabu (10/01/2024).
Peserta seleksi PPPK guru di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya melayangkan surat ke sejumlah instansi yakni DPRD, Sekretariat Daerah, Kejari Talaud dan Polres Kepulauan Talaud sebagai upaya mencari keadilan. Pasalnya, mereka menduga banyak kejanggalan terkait sistem seleksi SKTT.
“Peserta yang mendapat nilai tertinggi saat pelaksanaan tes seleksi CAT malah dinyatakan tidak lulus. Justru peserta yang mendapat nilai di bawahnya lulus setelah seleksi SKTT,” ungkap Reviana Laluas, salah satu peserta seleksi.
Ia berharap DPRD dan lembaga penegak hukum bisa menyelidiki dan mengungkap dugaan kecurangan dalam pemberian nilai pada seleksi SKTT.
Hal serupa diungkapkan oleh Reting Pangalo, yang juga merupakan salah satu pelamar. Ia menuturkan ada beberapa kejanggalan yaitu pelaksanaan SKTT yang terkesan aneh karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan tentang hal tersebut. Selain itu, ketika pelamar mendapat nilai melebihi passing grade atau nilai batas minimum, dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang rendah.
“Tolong kami pelamar PPPK di perbatasan. Kami butuh keadilan. Semoga pemerintah daerah meninjau kembali hasil seleksi SKTT,” ungkap Pangalo.
Peristiwa serupa juga dialami oleh Santika Ambalau. Kata dia, mengapa harus dilakukan seleksi SKTT, sementara hasil seleksi CAT itu sudah ada sertifikatnya yang dikeluarkan oleh BKN.
Agar persoalan ini bisa selesai, ia meminta agar para wakil rakyat serta aparat penegak hukum bisa memanggil pihak terkait untuk dilakukan permintaan keterangan serta penyelidikan.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post