Talaud, Barta1.com – Ratusan tenaga kesahatan non PNS yang bertugas di RSUD Mala, Kabupaten Kepulauan Talaud mengumumkan beristirahat bekerja karena sudah 7 bulan belum menerima gaji.
Tenaga kesehatan non PNS yang bertugas di RSUD Mala menyatakan sikap untuk berhenti bekerja mulai hari ini, Jumat (01/12/2023). Pasalnya, sudah 7 bulan, terhitung sejak bulan Mei hingga November 2023, para tenaga kesehatan yang terdiri dari Dokter umum, Farmasi, Petugas gizi, Petugas CSSD, Analis kesehatan, Bidan dan Perawat belum menerima gaji.
Kepada awak media, ratusan tenaga kesehatan tersebut mengungkapkan isi hati melalui pernyataan sikap yang dibacakan oleh Yemima Pontolomiu, salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Mala. Dalam lembar pernyataan sikap tersebut, tertuang beberapa poin yang menjadi alasan mereka yang diangkat melalui surat keputusan Bupati Kepulauan Talaud No 102 tahun 2023 tentang pengangkatan tenaga kesehatan Non PNS pada unit organisasi bersifat khusus RSUD Kabupatem Kepulauan Talaud beristirahat bekerja.
“Kami sudah tidak memiliki biaya lagi untuk ketempat kerja, biaya untuk makan, untuk menyambung hidup. Selama 7 bulan kami terpaksa mencari solusi dengan pinjam uang sehingga utang kami semakin banyak. Kami butuh uang untuk keluarga kami, untuk anak – anak kami. Kami butuh uang untuk memberi makan anak dan istri kami di rumah,” ungkap Pontolumiu.
ia juga menerangkan beberapa poin yaitu gaji dokter spesialis 6 bulan, sejak bulan Juni sampai November 2023 belum terbayarkan. Gaji dokter umu 7 bulan, yakni bulan Mei sampai bulan November 2023 belum terbayarkan ditambah dengan gaji tenaga kesehatan non PNS selama 7 bulan, total anggarannya 4 Miliar lebih.
Selain itu, ada juga 4 miliar lebih anggaran jasa pelayanan BPJS dan jasa umum yang merupakan hak tenaga kesehatan belum terbayarkan, yang terdiri dari pendingan November dan Desember tahun 2021. Hutang Covid reguler Oktober – Desember tahun 2022, Jasa pelayanan umum Oktober – November tahun 2022. Covid bulan Juli, Susulan September dan regular Oktober dan Jasa umum dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2023.
Kepada pihak manajemen RSUD Mala, beberapa tenaga kesehatan juga menerangkan mengapa mereka mengambil sikap untuk beristirahat sementara dalam menjalankan tugas.
Lukius Elungan menuturkan, mulai hari ini ia bersama rekan – rekannya yang juga adalah tenaga kesehatan non PNS di RSUD Mala telah bersepakat untuk beristirahat karena gaji selama 7 bulan bekerja belum diterima.
Hal serupa diungkapkan oleh Hendri Manumbalang. Ia menerangkan, imbas dari gaji yang belum terbayarkan maka untuk menyambung hidup, mereka harus berhutang.
“Kalo mo baku dapa deng orang, jaga pake masker. Karena kiapa? Karena nanti mo baku dapa Deng orang yang da ba utang akang. Nda mo ba utang, mo sambung hidup deng apa,” tukasnya.
“Torang bukang mo persalahkan pihak manajemen RSUD. Torang tau, pihak manajemen nda bisa menekan untuk segera posting. Tetapi torang mo istirahat dulu sambil batunggu gaji,” tutur Manumbalang.
Senada dengan itu, Lhun Salung meminta agar gaji 7 bulan harus dibayarkan secara keseluruhan dan tidak dicicil agar bisa melunasi hutang – hutang yang dipakai untuk bertahan hidup selama ini.
Semenatara itu, di hadapan ratusan tenaga kesehatan, Direktur RSUD Mala dr. Marina Wantania menerangkan bahwa hal tersebut sudah teranggarkan di APBD perubahan.
“Dari kita sudah teranggarkan untuk APBD perubahan dan kurang menunggu diposting. Tapi untuk posting itu bukan wewenang kami karena kami hanya pelaksana,” ungkap Direktur RSUD Mala.
Ia juga menerangkan, bahwa saat ini manajemen RSUD Mala diundang oleh pihak keuangan untuk rapat finalisasi.
“Kami saat ini diundang oleh pihak keuangan. Tapi kami harus balik karena teman – teman menunggu. Sejak semalam sampai saat ini kami terus mengawal agar segera diposting,” kata Wantania.
“Sebelumnya ada tenaga kesehatan yang bertanya kalau perubahan itu kapan. Saya menjawab, pastinya bulan Oktober atau November. Tapi siapa sangka sampai saat ini belum diposting dan ini diluar kendali kami,” jelasnya.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post