Talaud, Barta1.com – Salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kepulauan Talaud dikabarkan sudah tinggal serumah dengan pacar, Minggu (24/09/2023).
Diduga kuat, JL salah satu siswi di Pulau Salibabu, yang sedang menempuh pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas sudah tinggal serumah dengan ‘pacarnya’.
Peristiwa yang tidak pantas ini dikabarkan sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu.
“Ya, sudah tinggal satu rumah. Kalau pacarnya datang, pasti tinggal di rumahnya. 2 bulan terakhir ini mereka tinggal bersama,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasikan.
Sumber menuturkan, NL yang merupakan pacar siswi tersebut sering mengantarnya ke Sekolah dan terkesan dibiarkan oleh pihak keluarga.
Hal ini mengundang reaksi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ronal Ontorael, Sekretaris LSM FOKUS Kabupaten Kepulauan Talaud sangat menyayangkan hal tersebut.
Kata Ontorael, selain tidak diperbolehkan karena masih berstatus pelajar, kata dia, hal ini sangat rawan karena bisa terjerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tak terkecuali, siapa saja bisa melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Orang dewasa saja kalau kumpul kebo tidak dibenarkan. Apalagi anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai siswi,” ungkapnya.
Ia berharap pihak terkait segera mengambil tindakan agar bisa memberikan efek jerah dan tidak terjadi lagi hal serupa.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post