Manado, Barta1.com – Lagi-lagi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mempertanyakan kinerja polisi yang dinilai lambat terkait penanganan kasus tabrak lari yang mengakibatkan jurnalis Riyo Noor meninggal dunia pada 11 Maret 2023 lalu.
Apalagi selang enam bulan setelah kasus terjadi, polisi belum menemukan pelaku tabrak lari. Tak hanya itu, tidak ada perkembangan sama sekali dari kasus tersebut. “Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan atas upaya penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian Riyo. Sudah enam bulan, tapi tidak ada perkembangan apa pun,” kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon.
Dikatakan Fransiskus, kasus tabrak lari ini adalah persoalan kemanusiaan, dimana ada keluarga yang ditinggalkan dengan rasa sakit akibat kejadian itu. “Polisi jangan tutup mata. Dan jika dibiarkan, siapa saja bisa mengalami hal serupa dengan almarhum (Riyo). Jangan-jangan ada orang besar di balik ini, sehingga membuat kasus ini lama sekali ditangani,” kata Fransiskus.
Sementara, Koordinator Advokasi AJI Manado, Roni Sepang, mengatakan jika kejadian ini merupakan ancaman terhadap jurnalis di Sulawesi Utara (Sulut) ketika akan melaksanakan tugas.
Menurut Roni, kejadian tabrak lari itu terjadi ketika Riyo tengah dalam perjalanan untuk melakukan tugas peliputan di Kota Tomohon. Riyo ditabrak di daerah Minahasa dekat rumahnya. “Polisi harus bersikap profesional dalam melakukan penyidikan. Jangan terpengaruh dengan pihak luar karena ini persoalan kematian seseorang kepala rumah tangga sebagai tulang punggung keluarganya,” ujar Roni.
Roni juga meminta kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto untuk memberikan perhatian khusus dan serius akan masalah itu. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani kasus kematian ini.
“Jika personel tak mau serius menanganinya, Kapolda harus ambil sikap bukan berdiam diri. Jangan semua hanya saling lempar tanggung jawab antara Polda Sulut dan Polres Minahasa,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, kasus tabrak lari Ryo Noor terjadi pada 11 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 Wita di ruas jalan raya Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.
Korban yang mengendarai motor menuju ke Kota Tomohon setelah mendapatkan tugas peliputan dari redaksi tempatnya bekerja. Nahas, korban ditabrak dari bagian belakang sehingga terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara penabrak yang diduga menggunakan mobil langsung kabur dari lokasi kejadian. Di lokasi kejadian sempat tertinggal bagian depan mobil yang diduga jenis Agya atau Ayla. Bahkan nomor kendaraan sempat tertinggal, namun diduga palsu karena setelah dilakukan pengecekan oleh kepolisian tidak sama dengan barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian.
Penulis : Meikel Pontolondo
Discussion about this post