Jakarta, Barta1.com – Presiden Jokowi segera menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri pada tahun 2024 yang akan datang. Tidak hanya itu, kepala negara juga menaikkan jumlah uang pensiunan bagi PNS pada tahun mendatang.
Pengumuman ini diungkapkan oleh Presiden dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Penjelasan Nota Keuangan yang disampaikan di Gedung DPR/MPR pada hari Selasa (16/8/2023) yang lalu.
Berikut rinciannya gaji yang ditingkatkan sebesar 8 persen. Gaji anggota TNI dan Polri juga akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen. Jumlah uang pensiunan bagi PNS akan naik sebesar 12 persen.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2023
Sebagaimana dilansir dari lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui beberapa hal berikut ini:
– Besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, besaran gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).
– Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (dari yang sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (dari yang sebelumnya Rp3.638.200).
– Sedangkan golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), besaran gaji terendahnya menjadi Rp2.579.400 (dari yang sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (dari yang sebelumnya Rp4.568.000).
– Untuk besaran gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (dari yang sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).
Penulis : Agustinus Hari
Sumber : Suara.com
Discussion about this post