Oleh : Alvian Tempongbuka
Marsinah merupakan tokoh perjuangan buruh, yang hidupnya berakhir dengan tragis. Marsinah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 8 Mei 1993. Eksploitasi besar-besaran terhadap buruh mulai dari soal jam kerja yang panjang, ketiadaan cuti haid bagi perempuan bahkan diskriminasi terhadap perempuan disektor kerja membuat Marsinah gusar dan terus ciptakan perlawanan.
Perlawanan masih yang dibuat oleh Marsinah tersebut sehingga menciptakan spekulasi-spekulasi akan kematian dirinya. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan bahwa siapa yang harus bertanggungjawab akan masalah tersebut.
Paradoksal Eksistensi Politik
Paradoksal mempunyai arti seolah-olah atau ketidakpastian namun bisa mengandung kebenaran, Sedang eksistensi politik merupakan keberadaan politik yang bisa mencipta satu kebijakan guna menuntaskan akan segala bentuk persoalan.
Sejak 1998 perjuangan guna menuntaskan kasus Hak Asasi Manusai (HAM) di Indonesia yang merupakan dampak otoritarian Orde Baru tak kunjung bisa diselesaikan, seperti diketahui dalam masa kampanye Jokowi dengan lantang menyampaikan bahwa akan segera menuntaskan segala bentuk persoalan HAM di Indonesia.
Semangat penundaan HAM masih terus dikawal oleh organisasi gerakan yang ada di Indonesia tetapi nyatanya hingga saat ini hal tersebut tak kunjung selesai atau sekurang-kurangnya adanya sebuah titik terang. Karna tak sedikit mereka yang berjuang guna terwujudnya Demokrasi di Indonesia dibawah diktator Orde Baru hingga saat ini identitas fisiknya tak ditemukan.
Sehubungan dengan itu Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) mempunyai garis historis yang erat dengan teman-teman PRD yang menjadi korban dibawah pemerintahan Orde Baru maka menjadi satu tugas yang besar serta beban moral perjuangan jika persoalan HAM masih terus menjadi hal yang absurd.
Kembali pada fokus judul yang diangkat Eksistensi Politik jelas paradoksal jika pemerintah tak mampu menyelesaikan akan kasus masinah khususnya dan umumnya adalah kasus HAM di Indonesia.
Pembentukan Lembaga Pengadilan HAM untuk Menyelesaikan kasus Marsinah
Semangat pembentukan lembaga peradilan guna menyelesaikan akan kasus Marsinah dan lainnya sesuatu yang penting untuk didirikan, namun perlu digaris bawahi Indonesia tak krisis lembaga yang mampu mencari data dan fakta akan permasalahan yang ada. Mulai dari BIN, Kepolisian, bahkan lembaga HAM itu sendiri. Namun faktanya persoalan HAM masalalu hanya menjadi bualan dan jualan ketika momen Politik.
LMND SULUT sendiri sangat mendorong akan berdirinya Lembaga peradilan tersebut namun kami memberi catatan kritis bahwa Lembaga tersebut harus benar-benar di isi oleh orang-orang yang konsisten dan berintegritas baik berupa Individu maupun organisasi yang memiliki visi yang sama terlebih bersifat independen.
Hal lain yang ingin kami tegaskan bahwa Lembaga tersebut harus mampu memaparkan akan kerja Jangka Pendek, menengah, dan jangka panjang jika dalam proses kerjanya tak ada progres sama sekali maka Lembaga tersebut dibubarkan saja apalagi jika pada prinsipnya hanya membuang-buang anggaran negara.
“Masalah HAM masalalu adalah tugas yang berat, namun hal demikian tak boleh didiamkan apalagi hanya dikata sebagai persoalan masa silam belaka. Segera tuntaskan persoalan Marsinah dan pejuang demokrasi lainnya.
Penulis, adalah aktivis LMND Sulut
Discussion about this post