Manado, Barta1.com – Anggota Pansus LKPJ Gubernur tahun 2022, Melky Jakhin Pangemanan menyebut Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut beserta jajarannya tidak memiliki integritas.
Hal ini disampaikan Pangemanan menyentil persoalan kesepakatan secara kolektif yang dibuat Komisi IV DPRD Sulut bersama Kepala Dikda Provinsi Sulut, Grace Punuh. “Semoga ibu Kadis tidak melupakan kesepakatan kita ini,” singkatnya, di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (11/04/2023) lalu.
“Mudah-mudahan ibu mengingat kali ini. Terkait dengan pemberian bantuan studi akhir bagi mahasiswa S1 dan S2. Pada saat itu, ibu kadis menyampaikan terkait dengan syarat dengan penerimaan program studi akhir itu. Saya ingat betul karena syaratnya dimintakan kepada kami,” jelas legislator Dapil Minut-Bitung itu.
Dengan cepat, Pangemanan merespon permintaan syarat bantuan yang dimintakan itu. Bantuan studi akhir bagian dari stimulus bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya baik mahasiswa menyusun skripsi, maupun tesis. “Kemarin juga ada penyediaan anggaran untuk penyusunan disertasi diakhir,” imbuhnya.
“Kemudian kesepakatan pada forum saat itu, syaratnya tidak dipersulit. Karena ini tidak mengcover dari semester satu hingga akhir. Kita hanya mempercepat studi seseorang saja. Makanya syaratnya apa, dimana seseorang ini mendapatkan rekomendasi dari kampus. Yang berarti menugaskan orang ini layak untuk menerima bantuan, karena kampus lebih mengetahui. Dimana ada persoalan ekonomi didalamnya. Kedua, melihat sejauh mana kualifikasi kompetensi dan pencapaian prestasi, dan indikator ketiga adalah terdata di DTKS,” terang Pangemanan lagi.
Tetapi, pada fakta yang berkembang. Bahkan ada syaratnya berupa SKCK, surat keterangan miskin, dan lainnya. “Saya sampai bingung dengan persyaratan yang ada ini. Ini merupakan evaluasi kita bersama selama setahun. Orang yang mendapatkan beasiswa dari pulau Sangihe dan Bolmong Raya dengan kualifikasi 5 juta bagi S1, dan 10 juta bagi S2. Jika mereka mengurus administrasinya bolak-balik Kota Manado, pastinya sudah habis dibiaya transportasi. Dan sudah tidak efektif membiayai studi akhir mereka. Dimana peran pemerintah,” tegasnya.
“Jumlah dinaikkan. Dari segi nominalnya, dikurangkan supaya bisa menjangkau semua orang. Ini merupakan keputusan keliru. Bagi saya perbanyak biayanya untuk betul-betul membantu mahasiswa yang menyelesaikan studinya, yang indikatornya jelas. Lembaga yang merekomendasikan itu lebih tahu, sejauh mana mahasiswa-nya menyelesaikan studi atau tidak. Karena akan ada kerugian bagi kampus, jika seseorang yang mendapatkan bantuan tidak lulus studi. Dan fungsi kita bersama adalah monitoring,” ucap MJP sapaan akrab rekan-rekannya itu.
“Mari ibu kadis kita kroscek nama-nama penerimaan bantuan saat ini tidak layak. Sekali lagi, rata-rata mereka tidak layak untuk menerima bantuan studi akhir ini. Sudah saya ingatkan dari tahun kemarin, jangan yang dimasukan adanya hubungan kekerabatan di dalamnya. Yang sebenarnya kita mencari orang-orang yang betul-betul kekurangan dan berprestasi. Sekali lagi, saya mau meminta komitemen ibu kadis,” pintanya lagi.
Di tempat yang sama pula, Careig Runtu, yang juga anggota pansus LKPJ Gubernur tahun 2022 menyentil hal yang sama dengan Pangemanan. Dirinya meminta agar bantuan akhir studi persyaratannya dipermudah. “Kalau SKCK ini merupakan keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, tidak perlu lagi ditaruh. Tidak mungkin pihak kampus merekomendasikan mahasiswanya yang tidak berkelakuan baik. Kirannya yang dianggap menyusahkan masyarakat harus dihilangkan saja,” tegasnya.
Begitupun dengan Ketua Komisi III DPRD Sulut Barty Kapojos, dia meminta SKCK dihapuskan saja. Dirinya mengakui orang-orang yang perlu menerima bantuan yang dia usulkan mendapatkan kesulitan pada SKCK yang memiliki batas waktunya.
Mendengar masukan dari MJP, Runtu, dan Kapojos, Punuh menjawab SKCK sudah kami hapus. “Jadi sudah ada perubahan yang lebih mudah lagi terkait syarat bantuan studi pendidikan ini,” katanya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post