Pimpinan dan anggota DPRD Sulut kembali berkunjung ke dapilnya masing-masing. Agenda dimaksud dalam rangka Sosper peraturan daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terpantau pula pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulut dalam Soper-nya di dapilnya masing-masing. Kali ini, datangnya dari Braien Waworuntu yang melakukan Sosper di Desa Kota, Kabupaten Minahasa, Sabtu (25/03/2023). Waworuntu, menyebut Asas Perda ini terdiri dari 3 hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.
Dalam sesi tanya jawab, warga masyarakat desa Koka mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan. Jefry Porayouw yang juga sebagai kepala lingkungan (Kaling) menuturkan bahwa dirinya saat ini memegang kartu kesehatan BPJS dari Pemerintah. Dia mengatakan pemerintah telah membayar iuran yang ditanggung setiap bulannya.

“Saat ini iuran dibayar oleh pemerintah. Jika suatu saat saya tidak lagi menjadi aparat di desa apakah iuran tersebut masih di bayarkan oleh pemerintah atau saya sendiri melanjutkan,” tanya Porayouw kepada Waworuntu.
Mendengarkan pertanyaan warganya, Waworuntu langsung menjawab dengan mengatakan ketika sudah tidak menjadi aparat di desa tersebut, maka iuran tersebut menjadi tanggungan atau di lanjutkan oleh bapak dan ibu.

“Karena bapak ibu sudah tidak lagi menjadi aparat desa. Otomatis menjadi kewajiban membayar bapak dan ibu,” jelasnya.
Di tempat lain, ada Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow yang menggelar Sosper di desa Dimembe Kecamatan Dimembe, Jumat (24/03/2023).
“Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah, agar masyarakat bisa tahu dan mengerti maksud dari peraturan yang di buat dan ini menjadi payung hukum bagi masyarakat,” tuturnya
Didampingi Hukum Tua Desa Dimembe Walukow sangat bersyukur atas kunjungan kepada masyarakat Dimembe.
“Saya sangat bersyukur bisa sosialisasikan Perda di desa ini karena mengingat di sini ada mantan guru saya, senior-senior saya dan ini menjadi moment untuk bersilahturahmi termasuk seluruh masyarakat yang hadir saat ini” Lugas Pimpinan Komisi I DPRD Sulut itu.
Walukow Juga menyampaikan manfaat perda yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Saya rasa sudah jelas bahwa perda yang di buat ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sehingga persyaratan-persyaratan untuk Jaminan kesehatan. Jika ada yang kedapatan melanggar dalam pemberian BPJS Ketenaga kerjaan sudah pasti akan ada sanksi nantinya” Jelas ketua fraksi Demokrat DPRD Sulut itu.
“Saya harap kumtua dapat mengakomodir dalam pengumpulan data masyarakat dan ini sudah sangat jelas tidak ada keterbatasan untuk mendaftar” pintanya.

Di tempat Melky Jakhin Pangemanan melakukan Sosper di desa Bulo Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (23/03/2023) untuk mengingatkan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perlindungan kesehatan.
MJP sapaan akrab rekan-rekan sejawatnya, pada sambutannya mengatakan bahwa maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
“Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulut dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” ucapnya.
Perda ini, kata MJP, berasaskan pada tiga hal. Pertama kemanusiaan, kedua manfaat dan ketiga keadilan.
Herol Kaawoan melakukan Perda di 2 tempat, yakni kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, dan kecamatan Tomohon Selamatan, Kota Tomohon.

Pada kesempatan itu, Kaawoan menjelaskan tentang Perda terkait garis besarnya, di mana bab 3 asas dan prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pasal 3 penyelanggaraan jaminan sosial dan ketenagakerjaan di daerah berdasarkan asa kemanusiaan, manfaat dan keadilan.
“Pemaparan dari narasumber yang saya undang yaitu bendahara AIPI Provinsi Sulut, Novita Lumintang. Dirinya mensosialisasikan tentang pekerja rentan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 yaitu kriteria penerima program. Sebagaimana yang di maksud pada pasal 27 huruf A adalah memiliki kartu tanda penduduk dan berdomisili di provinsi Sulut.
Huruf B belum mencapai usia 65 tahun antara lain petani, nelayan, tenaga kerja bongkar muat, kelompok penjaga kampung, awak kapal tradisional, pengemudi sepeda motor yang dipakai sebagai angkutan umum untuk orang atau barang. Kemudian ada awak mobil angkutan umum untuk barang dan orang,” sahutnya.
Adapun, tukang Service air kondisioner, tukang las, pekerja bengkel perorangan, tukang kayu, batu, buruh harian lepas perorangan, pedagang kaki lima,asongan, petugas pos layanan terpadu, peternak, pekebun, penyuluh agama dan tidak berstatus ASN, dan pekerja sosial keagamaan, pekerja rentan lainnya sesuai peraturan perundang-undang.

“Pasal 30 pemerintah daerah provinsi Sulut berhak mengehentikan pembayaran iuran program pekerja rentan bagi pekerja yang didaftarkan apabila klasifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 tidak lagi terpenuhi. Pasal-pasal ini berkaitan.
Pada diskusi juga kami menerima masukan dari peserta kenapa dalam pembahasan perda ini harus dibatasi umur yang menerima dibawah 65 tahun. Sedangkan ada yang menjadi pak imam atau pendeta yang di atas 65 tahun. Ini menjadi masukan ke kami,” cetusnya.
Dia bersyukur Sosper daerah bisa berjalan dengan baik, dan semoga kegiatan ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat. Kirannya pula masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang disosialisasikan.
“Pada pembahasan perda ini kami mendapatkan masukan dari pihak BPJS bahwa dana desa bisa membantu pekerja rentan, misalnya nelayan, petani dan tukang batu. Jadi BPJS ketenagakerjaan sudah melakukan koordinasi dengan kementerian desa untuk sedianya bisa mengkover dana BPJS ini. Akan tetap pihak hukum tua harus seleksi pihak penerima BPJS ini,” tambahnya.
Anggota Fraksi Nyiur melambai ini menyebut, pada Sosper-nya di Minahasa dihadiri Jemaah Masjid At taqwa, para pemain bola dan penatua Remaja GMIM Vox Dei Sinuian Kaima. Sedangkan di Kota Tomohon dihadiri oleh perwakilan di 44 kelurahan hadir, baik tokoh agama dan masyarakat. (Advetorial)


Discussion about this post