• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Sahkan UU Cipta Kerja, Amnesty International: DPR Gegabah

by Agustinus Hari
23 Maret 2023
in Nasional
0
Sahkan UU Cipta Kerja, Amnesty International: DPR Gegabah

DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (foto: suara.com)

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengkritisi kepetusan DPR yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

“Langkah DPR gegabah,” kata Wirya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (23/3/2023).

Dia menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja ini memang sudah bermasalah sejak awal karena pihaknya tidak melihat adanya unsur kedaruratan seperti yang diklaim pemerintah.

“Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, pemerintah dan DPR dapat dianggap tidak menghargai dan mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2021,” tutur Wirya.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada UU Cipta Kerja.

Wirya menyebut DPR seharusnya berhati-hati dalam mengambil langkah soal aturan tentang Cipta Kerja ini karena dampaknya terhadap berbagai kehidupan masyarakat dan penolakan secara luas yang dilakukan berbagai kalangan.

“Dalam situasi ini, DPR harusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja dan tidak gegabah maupun terburu-buru dalam melakukan pengesahan,” ujar Wirya.

“DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat, bukan terang-terangan mengabaikannya,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia menilai absennya pertimbangan terhadap aspirasi publik jelas merenggut hak partisipasi sesuai Pasal 24 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 tahun 2005.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Penulis : Agustinus Hari
Sumber : Suara.com

Barta1.Com
Tags: Amnesty InternationalDPR RIUU Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Perlombaan Kuat Tekan Beton di Universitas Kristen Surabaya

Perlombaan Kuat Tekan Beton di Universitas Kristen Surabaya

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-81, Hengky Honandar Katakan Ini.. 18 Agustus 2026
  • Pesan Menggugah Plt Bupati Sitaro Heronimus Makainas saat Menjadi Irup Pertama Kali di HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026
  • Di Hari Kemerdekaan, Veteran Samaran Titip Pesan agar Indonesia Tetap Baik-baik Saja 17 Agustus 2026
  • Dua Siswa Tanpa Status Kewarganegaraan Jadi Pengibar Bendera di Perbatasan Indonesia-Filipina  17 Agustus 2026
  • HUT Oi ke-27 di Manado, Farida Ibrahim Serukan Anggota Tetap Solid dan Cintai Oi 17 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In