Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) minta diseriusi sebagaimana disampaikan Priscilla Cindy Wurangian, selalu Ketua Panitia Khusus (pansus).
Ranperda yang nantinya menjadi perda akan berlaku selama 30 tahun. Menurut anggota legislator Golkar Dapil Minut-Bitung ini, Ranperda RPPLH ini pembahasannya akan melibatkan 15 dinas di Provinsi Sulut. Dan ia berharap, ranperda diseriusi pada rapat pembahasan.
“Kami dari pansus meminta perhatian dan keseriusan dari pihak eksekutif. Dan kami juga sudah berkomitmen akan keseriusan kami kedepannya,” ungkap Wurangian kepada Barta1.com, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, pembahasan Ranperda RPPLH harus menjadi agenda penting agar tidak menjadi rancuh dalam penerapannya di lapangan. “Sebab esensinya itu sekarang kan populasi terus bertambah, maka mereka akan membutuhkan lahan, kemudian indeks kualitas udara. Kemudian, ada indeks kualitas air yang sekarang ini terus menurun. Sangat diharapkan, melalui ranperda ini semua bisa ditata dengan baik,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post