• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Gelar Vicon Ekspos, Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Hentikan Tuntutan Lewat Restorative Justice

by Frets Evan
27 Januari 2023
in Talaud
0
Berlangsungnya Video Conference (Vicon) ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di ruang ruang vicon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud

Berlangsungnya Video Conference (Vicon) ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di ruang ruang vicon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud

0
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan  Talaud di Beo melaksanakan Video Conference (Vicon) ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di ruang ruang vicon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Kamis (26/01/2023).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, S.H menerangkan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Fadil Zumhana, S.H,. M.H, Direktur Orang dan Harta Benda  (Oharda) pada Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, S.H., M.H dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

“Perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ialah perkara An. tersangka HM dan WS dan perkara A.n DP dan IT yang disangka melanggar pasal pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.

Rahmad Abdul, S.H menjelaskan, pengajuan 2 perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 peraturan Kejagung RI Nomor : 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Lanjutnya, untuk menidaklanjuti hal ini, maka Cabjari Kepulauan Talaud di Beo menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice,” jelasnya.

Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Byrton, S.H., M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,SH dan Kepala Subseksi Pidum Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Franstianto M. Pasaribu, S.H.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Cabjari BeoKacabjari BeoKejari TalaudRestorative justice
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
2 Tanggul Jebol, 6 Ruangan Milik SMPN 11 Manado Tergenang

2 Tanggul Jebol, 6 Ruangan Milik SMPN 11 Manado Tergenang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Perkuat Sinergitas, Plt Bupati Sitaro Antar Kepulangan Mensesneg saat Kunker di Sulut 30 Mei 2026
  • Dampingi Kunker, Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Langowan Puji Mensesneg 30 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Kembali Raih Opini WTP, Pertahankan Tradisi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel 29 Mei 2026
  • Pemkab Sitaro Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Ini Apresiasi Plt Bupati 29 Mei 2026
  • Rumah Sakit Bergerak Kepulauan Talaud Berbenah, Tinenta Pastikan Pelayanan Akan Maksimal 29 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In