Talaud, Barta1.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo melaksanakan Video Conference (Vicon) ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di ruang ruang vicon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Kamis (26/01/2023).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul, S.H menerangkan, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Fadil Zumhana, S.H,. M.H, Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, S.H., M.H dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
“Perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ialah perkara An. tersangka HM dan WS dan perkara A.n DP dan IT yang disangka melanggar pasal pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Rahmad Abdul, S.H menjelaskan, pengajuan 2 perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 peraturan Kejagung RI Nomor : 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Lanjutnya, untuk menidaklanjuti hal ini, maka Cabjari Kepulauan Talaud di Beo menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice,” jelasnya.
Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Byrton, S.H., M.H, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,SH dan Kepala Subseksi Pidum Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Franstianto M. Pasaribu, S.H.
Discussion about this post