Manado, Barta1.com – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Prisma, Agnes Posuma pertanyakan kinerja DPRD Sulut dalam menyelesaikan sengketa tanah. “Bagaimana peran DPRD Sulut menyemaikan sengketa tanah di Sulut, khususnya di Minahasa Utara,” tanya Posuma di depan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay, Di Ruang Serba Guna DPRD Sulut.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay mengatakan, tanah sangat erat kehidupannya dengan manusia. Tentu, sengketa tanah, kata dia bukan hanya terjadi di Minut namun disemua lini yang ada manusianya terjadi sengketa tanah. “Tanah yang nilai ekonomisnya nol sengketanya juga kecil, tetapi nilai ekonomisnya naik dan menjadi tinggi di situ muncul sengketa tanah,” terangnya.
Menurutnya, ada aturan-aturan diterapkan untuk mengatasi sengketa tanah ini. Ada beberapa jalur dalam menyelesaikan permasalahan sengketa. Diantaranya jalur penyelesaian desa, musyawarah masyarakat, dan melalui pengadilan.
“Jika masuk ke DPRD Sulut, maka akan dilakukan RDP dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kemudian, memberikan rekomendasi kepada pihak terkait-terkait untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa tanah ini,” imbuhnya. “Sengketa tanah ini lebih banyak pada aspek perdata. Berbeda, dengan pidana mencari kebenaran absolut sampai ditingkat pertanahan,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post