• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Ini Penyebab Kepala Desa Perangen Diberhentikan Secara Permanen

by Frets Evan
20 Oktober 2022
in Talaud
0
Prosesi pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Perangen.

Prosesi pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Perangen.

0
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Setelah dinonaktifkan, Kepala Desa Perangen Nefkly A Sedu diberhentikan secara permanen, Kamis (20/10/2022).

Kepala Desa Perangen yang sebelumnya dinonaktifkan karena diduga melanggar larangan sebagai Kepala Desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Ayat 2 butir d, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 kini diberhentikan secara permanen.

Pasalnya, setelah dinonaktifkan karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa, dana desa yang disalahgunakan olehnya tidak dikembalikan secara keseluruhan hingga masa pembinaannya di kantor Camat selesai.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang S.Sos menerangkan, pemberhentian secara permanen kepala desa perangen berdasarkan surat keputusan bupati kabupaten kepulauan talaud, Nomor 261 Tahun 2022.

Kata Malensang, hal ini dilakukan demi penegakan hukum dan kepastian pelaksanaan tugas.

“Bahwa demi penegakkan hukum dan kepastian dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa Perangen Kecamatan Rainis, maka perlu dilakukan pemberhentian kepala desa karena melanggar larangan sebagai kepala desa dan mengangkat Penjabat Kepala Desa,” ungkap Malensang, Rabu (19/10/2022).

Lanjutnya, dengan dasar tersebut, maka proses pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Perangen dilakukan.

“Memutuskan menetapkan pertama, Memberhentikan saudara Nefkly A. Sedu dari jabatan Kepala Desa Perangen, Kecamatan Rainis karena melanggar larangan sebagai kepala desa. Kedua, mengangkat saudara Menggana Derek Mangole sebagai Penjabat Kepala Desa Perangen,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Kepala Bidang Pemdes Dinas P3APMD Kabupaten Kepulauan Talaud Jopi Maasawet, Camat Rainis Fretsli Ontorae S.STP, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rainis Saul Wote, Tokoh Agama Pdt Enike S W L Riung, S.Th, Ketua BPD Perangen Demas Arunde SH, Sekretaris BPD Perangen Yakob Majampoh S.Pd dan Anggota, serta seluruh perangkat pemerintahan dan masyarakat Desa Perangen.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Bupati talaudKepala Desa PerangenPemberhentian Kepala Desa
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Beragam jersey NBA. (foto: istimewa)

Aneka Bahan Jersey di NBA Store yang Wajib Anda Ketahui

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemda Talaud Ambil Langkah Kilat 31 Mei 2026
  • Perkuat Sinergitas, Plt Bupati Sitaro Antar Kepulangan Mensesneg saat Kunker di Sulut 30 Mei 2026
  • Dampingi Kunker, Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Langowan Puji Mensesneg 30 Mei 2026
  • Pemkab Sangihe Kembali Raih Opini WTP, Pertahankan Tradisi Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel 29 Mei 2026
  • Pemkab Sitaro Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Ini Apresiasi Plt Bupati 29 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In