Sangihe, Barta1.com – Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi (Vermin) setelah 24 Parpol ditingkat Nasional berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU pada Senin (15/08/2022) beberapa pekan lalu.
Di Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri pun ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Bintang Utara Tahuna, Jumat (02/09/2022).
Sosialisasi tersebut menghadirkan perwakilan partai politik, tokoh masyarakat hingga pekerja media yang dimaksudkan selain membahas PKPU No. 4 Tahun 2022, juga menyerap ide gagasan serta untuk menyamakan persesepsi terkait pengawasan Pemilu di daerah perbatasan Indonesia – Filipina ini pada tiap keberlangsungan tahapannya.
Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Sangihe Junaidi Bawenti memang sudah dilakukan sedari awal tahapan mulai di launching, dimana baik Bawaslu maupun KPU Sangihe selalu melakukan koordinasi dan membangun komitmen bersama untuk menjadi pelayan bagi masyarakat maupun Parpol dalam tiap tahapan.
“Dimana juga, pada tahapan ini kami selaku penyelenggara membuka akses sedemikian rupa selama 1 x 24 jam sehingga pada tahapan penelitian administrasi kemarin, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melalui dengan baik, terlepas dari kekurangan yang ada,” sebut Ketua Bawaslu sembari menyebutkan langkah yang sama juga dilakukan kali ini untuk memaksimalkan proses pengawasan.
“Untuk itu, kami berharap nantinya bakal ada ide maupun gagasan serta menyatukan persepsi yang bisa disampaikan undangan sekalian yang tentu sangat Bawaslu Sangihe butuhkan sebagai output dari kegiatan ini guna tindakan pengawasan tahapan-tahapan pemilu nanti,” sambung calon doktor hukum tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Jemmy Sudin kepada awak media menyebutkan syukurnya jika hingga saat ini, belum ada hal mengganjal yang terjadi dari proses tahapan-tahapan yang dilalui. Namun, disebutkannya juga jika Bawaslu Sangihe akan terus menginformasikan, mensosialisasikan dan membuka ruang konsultasi jika ada hal-hal yang perlu ditindak lanjuti dalam tahapan verifikasi nanti seperti masalah kegandaan data dan temuan-temuan lainnya.
“Jadi selain bisa berkonsultasi dengan KPU, Bawaslu juga akan terus membuka diri secara kelembagaan untuk memfasilitasi Parpol yang ingin berkonsultasi,” kata Sudin.
Pemateri yang dihadirkan yaitu dari jajaran Komisioner KPUD Sangihe yang dihadiri oleh Jack Seba dan Tommy Mamuaya dengan memaparkan materi peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post