Manado, Barta1.com – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang disahkan DPRD Sulut pada Desember 2021 menuai kekecewaan bagi Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
“Kami menyatakan sikap kecewa, dan penyesalan karena tidak dilibatkan secara bermakna. Melalui, organisasi penyandang disabilitas yang mewakilinya dalam proses penerbitan perda nomor 8 tahun 2021 tentang penyandang Disabilitas,” tegas Ketua DPP Pertuni, Aria Indrawati kepada Barta1.com, Rabu (25/5/2022).
Indrawati didampingi Sekretaris Umum Pertuni, Yehezkiel Parudani, dan Ketua Umum DPD Pertuni Sulut, Theodorus Puluan menyampaikan keterlibatan secara bermakna yakni terlibat dalam penyusunan naskah. “Contoh keterlibatan bermakna, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Jakarta, yang dimana naskah Ranperda Disabilitas yang dibentuk pemerintah diserahkan terlebih dahulu kepada organisasi disabilitas agar diberikan masukan seperti inventaris masalah-masalah yang sering dirasakan,” jelasnya.
“Kami membuat tabel dari hasil analisa naskah ranperda yang diberikan oleh pemerintah Jakarta, jika ada pasal dianggap tidak sesuai, kami tulis salah, disertai alasannya. Kemudian, memberikan masukan baiknya seperti ini di pasal 1 dan seterunya,” ungkapnya.
Lanjutnya, ketika mendengarkan DPRD Sulut akan menyusun Perda disabilitas menjadi informasi segar bagi disabilitas Provisi Sulut, khususnya DPD Pertuni Sulut.
“Mendengarkan hal tersebut, DPP Pertuni langsung melakukan penguatan terhadap anggota DPD Pertuni Sulut, untuk bisa terlibat dalam penyusunan ranperda disabilitas. Namun, secara mengejutkan pada tanggal 21 Desember 2021 sudah terbit terlebih dahulu perda disabilitas yang diketuk DPRD Sulut,” imbuhnya.
“Mendengarkan hal tersebut, kami langsung mencari naskah perda disabilitas tersebut, untuk dikaji bersama pusat studi hukum dan kebijkan Indonesia di Jakarta, dengan hasil analisa ditemukan hal-hal yang tidak jelas didalam perda tersebut, dan menilai perda ini tidak memperjelas mandat undang-undang nomor 8 tahun 2016,” cetusnya.
Menurutnya, melahirkan peraturan perundang-undangan terkait disabilitas, itu bukan hal yang muda. Pastinya, butuh proses dan pembahasan yang lebih detail bersama organisasi penyandang disabilitas.
“Untuk itu, kami telah melakukan konsolidasi di Provinsi Sulut selama 2 hari, khusunya di Kota Manado untuk memperkuat kawan-kawan Pertuni Sulut, dan bulan Juni kami akan kembali ke Sulut untuk mengelar Dialog tentang perda disabilitas bersama pemerintah Provinsi Sulut, dan DPRD Sulut” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, perwakilan disabilitas fisik yang ikut terundang, Renal Tanamal membenarkan adanya kekeliruan dalam isi draf perda disabilitas, yang dimana pembahasannya hanya terfokus pada disabilitasnya. Bukan, keluarganya. “Jika hanya disabilitas difokuskan, terus bagimana dengan keluarga kami, yang dimana didalamnya harus ada perhatian dari segi pendidikan, serta perlindungan terhadap kebutuhan lainnya,” katanya.
Renal juga menjelaskan 17 poin yang harus dipenuhi dalam perda yakni menghapus kemiskinan, menghapus kelaparan dan mewujudkan pertanian yang berkelanjutan, kesehatan untuk semua umur, pendidikan yang berkualitas dan merata, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, serta remaja perempuan.
Sambungnya, ketersediaan air minum dan sanitasi untuk semua, energi untuk semua, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan lapangan kerja yang layak, infra struktur yang kuat dan industrialisasi yang berkelanjutan, menurunkan ketimpangan, kota dan hunian inklusif, aman dan berkelanjutan, pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, melawan perubahan iklim dan dampaknya, konservasi pemanfaatan laut dan pesisir, melindungi dan merestorasi ekosistem, antikorupsi dan non diskriminasi serta kerjasama internasional yang semakin kuat.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan angkat bicara. Selama ini kata dia DPRD Sulut telah melibatkan publik secara transparan, kerja cepat dan disiplin prosedur dalam menghasilkan produk hukum daerah.
“Dalam penyusunan Ranperda Disabilitas kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, yang pertama 19 Desember 2019 dengan penyandang disabilitas Indonesia, yang mengantar mereka saudara Allan Umboh. Mereka, datang dengan menyampaikan perlu adanya perda tentang penyandang disabilitas, mereka semua diterima di ruangan saya,” jawabnya.
Kemudian, Kamis 6 Januari 2020, Bappemperda berkoordinasi bersama komunitas disabilitas Sulut, den pihak terkait untuk mempersiapkan materi pendukung untuk bisa masuk dalam Propemperda. “Hari Rabu, 15 Januari 2020 saya menerima kembali Allan Umboh dan kawan-kawan untuk berdiskusi terkait rencana perda disabilitas,” tambahnya.
“Selasa, 21 Januari 2020, saya kembali menerima perwakilan Gerkatin Sulut, perwakilan disabilitas daksa dan aktivis tuli Sulut Sujito L. Talare di ruangan saya, dan kami membahas terkait diskriminasi kepada penyandang disabilitas dalam hal ini pelayanan, persoalan kesetaraan hak dalam menggunakan fasilitas umum terutama di instansi pemerintah,” ucapnya.
Kemudian, tanggal 25 Februari 2020, menerima kembali kedatangan saudara Allan Umboh di ruangan kerja, guna melanjutkan pembahasan tentang upaya bersama membuat suatu regulasi dalam pembentukan Perda penyandang disabilitas Sulut. “Pada tanggal 24 November 2020, DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Perda Sulut tahun 2021, dan akhirnya perjuangan yang di mulai 19 Desember 2020 boleh membuahkan hasil. Dimana, Ranperda penyandang disabilitas bisa masuk dalam Propemperda tahun 2021, bukan mudah memasukan ranperda tersebut, ada banyak energi, lobi dan perjuangan bahkan sampai mengeliminir beberapa Ranperda usul eksekutif,” sahutnya.
“Setalah laporan Bappemperda dibacakan di paripurna, 8 Januari 2021 kami Bappemperda melakukan konsultasi dengan Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI terkait program pembentukan Perda provinsi Sulut tahun 2021. Kemudian, Bappemperda DPRD Sulut bersama biro hukum dan tim ahli Ranperda melakukan rapat koordinasi di ruangan Komisi 1 DPRD Sulut, pada hari Selasa 12 Januari 2021,” pintanya.
Dilanjutkan dengan hari Kamis, 28 Januari 2021 Bappemperda melakukan kunjungan ke beberapa dinas sosial seperti Kabupaten Minahasa Utara, kunjungan dilakukan bersama tim ahli untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan ranperda disabilitas. Dan, esoknya Jumat 29 Januari 2021 ke Dinas Sosial Kabupaten Minahasa.
“Kami telah mengunjungi semua Dinas Sosial di Sulut, dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas pemuda dan olah raga daerah, dinas pekerjaan umum, Gerkatin/Tunarungu, PPDI, Tunadaksa, Tunanetra, kunjungan kerja kabupaten Talaud, melakukan FGD, melaksanakan RDP dengan dinas-dinas terkait semuanya itu kami lakukan untuk mendapatkan hasilnya untuk penyusunan Ranperda Disabilitas. Perlu diketahui semua komunitas Disabilitas kami sudah menyurat dengan rasmi untuk bisa terlibat, tetapi yang datang hanya itu-itu saja,” jawabnya.
Anggota legislatif Dapil Bitung-Minut ini meminta pertemuan antara pihak DPRD Sulut bersama pihak DPP, DPD Pertuni untuk segera dibuat. “Saya menunggu undangan dialog guna membahas perda disabilitas ini,” serunya sembari menyebutkan semua penyusunan ranperda disabilitas dilakukan secara terbuka.
“Jika ada yang menyebut, di sosper Perda, kawan-kawan disabilitas tidak diundang, di Sosper saya dilibatkan teman-teman disabilitas untuk terlibat langsung, adapun yang menjadi pembicara,” sindir MJP sapaan akrab kerabatnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post