Jakarta, Barta1.com – Rapat pleno Anggota Bawaslu menghasilkan keputusan secara aklamasi yaitu menetapkan Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu dan Surat Keputusan Bawaslu.
Penetapan Ketua Bawaslu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 92 Ayat (8) yang menyebutkan Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
Dalam rapat pleno anggota Bawaslu, Pasal 92 ayat (10) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama.
Untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Tugas Bawaslu (Pasal 93), wewenang Bawaslu (Pasal 95) dan Kewajiban Bawaslu (Pasal 96), Bawaslu menyampaikan hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu tentang susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu periode 2022-2027.
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Koordinator Divisi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Wakil Koordinator Lolly Suhenty, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono selaku koordinator Divisi, Wakil Koordinator Divisi Puadi.
Sedangkan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Divisi: Lolly Suhenty, Wakil Koordinator Divisi Totok Hariyono.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Koordinator Divisi, Puadi, Wakil Koordinator Divisi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Sesuai dengan siaran pers yang diedarkan, anggota Bawaslu RI dari perwakilan Sulut memiliki tugas menjadi Koordinator Wilayah Sumsel, Lampung, Jateng, NTT, Kalbar, Sultra, Sulut, dan Papua. Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post