Sangihe, Barta1.com – Untuk kedua kalinya, masyarakat perbatasan Indonesia – Filipina, Kabupaten Kepulauan Sangihe yang menolak beroperasinya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) berhasil mengusir Kapal Kapal Landing Craft Tank (LCT) pengangkut alat berat milik perusaan tambang asal Kanada tersebut.
Kapal LCT tersebut dalam percobaan keduanya itu memasuki teluk Tahuna pada Kamis (3/2/2022), namun demikian warga-warga yang menolak PT. TMS mulai berkumpul untuk memperingatkan agar kapal tersebut segera meninggalkan perairan Sangihe. Akan tetapi hal sebaliknya justru dilakukan mereka yaitu bertolak ke pelabuhan lainnya yaitu pelabuhan Pananaru, tempat pertama kali mereka mendaratkan alat berat tersebut namun berhasil digagalkan masyarakat.
Kini PT. TMS memaksa masuk dengan meminta pengamanan aparat Kepolisian Resor Sangihe (Polres). Kurang lebih 100 aparat kepolisian diturunkan untuk menghalau massa, namun begitu mereka tidak dapat berbuat lebih karena diduga kapal yang bernama Artha Bumi Sabit melakukan pelanggaran hukum, karena tidak memiliki dokumen resmi izin berlabuh dalam pelayaran dari Bitung ke Sangihe.
Masyarakat pun meneriakkan kata-kata, “Polisi harus menahan dan memproses hukum kapal LCT karena sudah melanggar hukum. Berlayar tidak punya dokumen lengkap. Kenapa dibiarkan? Jika rakyat kecil yang bersalah langsung dihukum,” teriak ibu-ibu dari kampung Bowone dan Salurang.
Melihat penjagaan ketat dari aparat Polres Sangihe yang bersikeras mengamankan mobilisasi alat Bor sampai ke Bowone, Aktivis Save Sangihe Island ( SSI) Jan Takasihaeng mengambil megaphone, lalu berbicara lantang dan tegas. “Demi tanah Sangihe tercinta, kami datang untuk mati di sini, di Pelabuhan Pananaru ini! Kami akan mati terhormat, karena kami berjuang menyelamatkan ruang hidup dan masa depan anak cucu kami,” teriak Jan dengan lantang di depan aparat kepolisian dan masyarakat yang menolak.
“Meski jumlah kami sedikit, kami tidak takut. Jika alat berat PT.TMS dipaksakan diturunkan, maka kami akan bertindak. Meski nyawa taruhannya,” tegas Jan di depan barisan aparat Polisi.
Menyelesaikan orasinya, pemuda asal Manganitu itu memimpin masyarakat menyanyikan lagu “Sangihe I Kekendage Sarang Papateku” (Sangihe yang Ku Cintai, Sampai Akhir Hayatku). Sebuah lagu daerah Sangihe yang melukiskan kecintaan mendalam kepada Pulau Sangihe ini, bergema di subuh dinihari di Teluk Pananaru, dinyanyikan dengan bersemangat di hadapan aparat.
Di tengah kondisi masyarakat yang menggigil, karena basah kuyup dalam perjalanan dari Tahuna ke Pananaru bahkan harus bertahan sampai subuh sekalipun mereka tetap kukuh pada sikapnya menolak tegas alat berat PT.TMS diturunkan di Sangihe.
Di waktu yang sama Robison Saul, aktivis Save Sangihe Island (SSI) asal kampung Sowaeng, mendekat petugas dari Syahbandar setempat guna menanyakan surat izin berlabuh LCT tersebut, dan ternyata benar, kapal tersebut tanpa dokumen resmi. Petugas yang bernama Demsy G (tertulis di topinya) tidak bisa memberikan jawaban pasti, dia hanya menyarankan agar masyarakat menanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan Sangihe.
“Informasi mereka melapor di Tahuna. Nanti tanya ke Kadis. Pokoknya tanya ke Kadis, saya tidak mendapat informasi. Kita hanya mengawasi, tanya ke daerah,” kata Demsy yang mengaku sebagai pegawai kementerian.
Mendengar tidak adanya dokumen izin berlabuh, seorang nelayan asal Kampung Kalinda, Editon Siringan didampingi petugas dari Syahbandar tersebut, langsung naik ke atas LCT menemui kapten kapal bersama 6 orang anak buahnya dan menanyakan surat izin mereka, ternyata memang tidak ada. Dan pihak Syahbandar pun langsung melarang LCT tersebut membuka pintu kapalnya. Melarang alat bor PT.TMS diturunkan.
Penolakan keras masyarakat membuat Kapal LCT tersebut bergegas meninggalkan Pelabuhan Pananaru pada, Jumat (4/2/2022) Pukul 04.00 Subuh menuju pelabuhan Tahuna untuk mengurus izin berlayar meninggalkan Pulau Sangihe.
Margaretha Mananohas, asal kampung Salurang berada dalam barisan masyarakat yang menolak PT.TMS, yang sejak berada di Tahuna bahkan sampai ke Pelabuhan Pananaru, menyatakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.TMS makin banyak, sekarang ini kapal yang mengangkut alat bor mereka tidak ada izin.
“Kenapa harus dibiarkan pergi begitu saja, bukan diproses hukum? Kapal tersebut harus di tahan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengapa kapal tersebut bisa diberikan izin berlayar lagi dari Tahuna ke Bitung? Sementara dari Bitung ke Tahuna ke Sangihe tidak ada izin? Jika Indonesia negara hukum kenapa investor pelanggar hukum harus dijaga oleh aparat penegak hukum?, Aparat penegak hukum dalam penegakkan hukum, tebang pilih,” Ungkapnya.
“Semoga Pak Kapolri mendengar dan melihat jeritan kami bagaimana perilaku aparat penegak hukum di Sangihe, yang nampak mempermainkan hukum di depan rakyatnya”, tegas Margaretha Mananohas.
Sementara diantara kerumunan petugas dan masyarakat terdapat dua orang asing (Bule) yang di duga adalah Terry Filbert Pemimpin tertinggi Baru Gold Corporation, pemilik saham terbesar PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Ia tampak ketakutan bersembunyi di pos samping kiri pelabuhan Pananaru.
Menyadari masyarakat makin marah, tiba-tiba sebuah kendaraan Double Cabin berwarna putih yang berplat KT mengambil posisi mundur ke dekat pos tersebut menjemputnya, setelah dia naik kendaraan tersebut langsung melaju keluar menjauh dari kerumunan masyarakat. Seorang bule yang lain diduga adalah Gerhardus Kielenstyn salah satu Direktur PT. TMS.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post