• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Anggota DPRD Sangihe Tak Ada, Pengunjuk Rasa Tolak PT. TMS Disarankan Menyurat Dulu

by Rendy Saselah
19 Januari 2022
in Daerah
0
Salah satu peserta aksi melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (Foto: Istimewa)

Salah satu peserta aksi melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (Foto: Istimewa)

0
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Mahasiswa Tolak PT. TMS di bawah naungan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Kepulauan Sangihe melakukan aksi menolak PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), Selasa (18/1/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dengan orasi dari depan gerbang SMA Negeri 1 Tahuna, kemudian massa aksi bergerak menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe. Dalam orasinya salah satu peserta aksi Alvian Tempongbuka mengemukakan bahwa kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Sangihe.

Ironisnya menurut dia pihak pemerintah tetap getol mempertahankan PT. TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang notebenenya sangat bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Dapat dikata hadirnya PT. TMS sangat tak menghiraukan regulasi tersebut yang semestinya menjadi pelindung terhadap pulau-pulau kecil dari ancaman giat pertambangan,” jelasnya.

Meski begitu aksi gabungan dua organisasi mahasiswa nasional tersebut tak berjalan mulus untuk bertatap muka dengan anggota DPRD Kepulauan Sangihe. Dikatakan Ronald Lumiu selaku Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, bahwa seharusnya para pengunjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan agar segala sesuatu dapat dipersiapkan baik oleh DPRD atau oleh Kesekretariatan Dewan.

“Surat yang anda sampaikan hanya ke Polres tidak ke DPRD sehingga DPRD telah mengagendakan kerja yang lain, sehingga pimpinan DPRD memberikan petunjuk kepada kami, mohon dibuatkan surat ke pimpinan DPRD sehingga itu akan dikoordinasikan dengan anggota, DPRD tidak berdiri sendiri-sendiri, itu ada kekuatan politik ada ada presentasi,” Kata Lumiu.

Lumiu juga menjelaskan DPRD Sangihe telah melakukan koordinasi oleh karena itu mereka memahami persoalan yang sedang terjadi. “itu adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga DPRD dalam beberapa pelaksanaan tugas telah melakukan koordinasi, dan DPRD berpendapat langkah-langkah yang telah diambil masyarakat untuk menggugat secara resmi melalui PTUN itu adalah langkah yang tepat sehingga DPR tinggal menunggu seperti apa,” jelasnya lagi.

Tak puas dengan penjelasan Lumiu, beberapa dari mahasiswa menerobos masuk ke gedung DPRD mengecek keberadaan para legislator di setiap ruangan-ruangan mereka. Dan ternyata hampir semua ruangan para wakil rakyat Sangihe itu tertutup.

“Kami kecewa dengan sikap pihak DPRD Kepulauan Sangihe, seharusnya DPRD sesuai tugas dan fungsi sebagai wadah aspirasi serta pembuat kebijakan menghadiri massa aksi guna berdialektik akan masalah yang ada di kabupaten kepulauan Sangihe terkait PT.TMS,” ungkap Ketua LMND Sulawesi Utara Alvian Tempongbuka yang bertugas sebagai Jendral Lapangan aksi tersebut.

Ada pun tiga tuntutan aksi yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Usir PT. TMS dari Kepulauan Sangihe dan laksanakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014.
  2. Cabut UU Minerba Tahun 2020.
  3. Cabut UU Cipta Kerja.

Peliput : Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: DRPD SangiheGMNI SangiheLMND SangihePT. TMSRonald Lumiu
ADVERTISEMENT
Rendy Saselah

Rendy Saselah

Next Post
Kuasa 6 Dotu Tanjung Merah Efraim Lengkong

Ahli Waris 6 Dotu Tanjung Merah Ajukan Pemblokiran Sertifikat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Enam Kapitalaung Diganti, Kadis PMD: Sudah Sesuai Ketentuan 8 Juli 2025
  • Polimdo Posisi Ke – 2, Penilaian Webometrics Politeknik Terbaik di Indonesia 2025 8 Juli 2025
  • Menanti RPJMD Pemerintahan YSK-VM, Peneliti Menilai Zaman Gubernur OD Tidak Inovatif 8 Juli 2025
  • Ranperda RT/RW, Walukow: 8 Desa di Sulut Belum Menikmati Listrik 8 Juli 2025
  • Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak 8 Juli 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In