Sangihe, Barta1.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Mahasiswa Tolak PT. TMS di bawah naungan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Cabang Kepulauan Sangihe melakukan aksi menolak PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), Selasa (18/1/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut dimulai dengan orasi dari depan gerbang SMA Negeri 1 Tahuna, kemudian massa aksi bergerak menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sangihe. Dalam orasinya salah satu peserta aksi Alvian Tempongbuka mengemukakan bahwa kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Sangihe.
Ironisnya menurut dia pihak pemerintah tetap getol mempertahankan PT. TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang notebenenya sangat bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Dapat dikata hadirnya PT. TMS sangat tak menghiraukan regulasi tersebut yang semestinya menjadi pelindung terhadap pulau-pulau kecil dari ancaman giat pertambangan,” jelasnya.
Meski begitu aksi gabungan dua organisasi mahasiswa nasional tersebut tak berjalan mulus untuk bertatap muka dengan anggota DPRD Kepulauan Sangihe. Dikatakan Ronald Lumiu selaku Kabag Persidangan Sekretariat DPRD, bahwa seharusnya para pengunjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan agar segala sesuatu dapat dipersiapkan baik oleh DPRD atau oleh Kesekretariatan Dewan.
“Surat yang anda sampaikan hanya ke Polres tidak ke DPRD sehingga DPRD telah mengagendakan kerja yang lain, sehingga pimpinan DPRD memberikan petunjuk kepada kami, mohon dibuatkan surat ke pimpinan DPRD sehingga itu akan dikoordinasikan dengan anggota, DPRD tidak berdiri sendiri-sendiri, itu ada kekuatan politik ada ada presentasi,” Kata Lumiu.
Lumiu juga menjelaskan DPRD Sangihe telah melakukan koordinasi oleh karena itu mereka memahami persoalan yang sedang terjadi. “itu adalah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga DPRD dalam beberapa pelaksanaan tugas telah melakukan koordinasi, dan DPRD berpendapat langkah-langkah yang telah diambil masyarakat untuk menggugat secara resmi melalui PTUN itu adalah langkah yang tepat sehingga DPR tinggal menunggu seperti apa,” jelasnya lagi.
Tak puas dengan penjelasan Lumiu, beberapa dari mahasiswa menerobos masuk ke gedung DPRD mengecek keberadaan para legislator di setiap ruangan-ruangan mereka. Dan ternyata hampir semua ruangan para wakil rakyat Sangihe itu tertutup.
“Kami kecewa dengan sikap pihak DPRD Kepulauan Sangihe, seharusnya DPRD sesuai tugas dan fungsi sebagai wadah aspirasi serta pembuat kebijakan menghadiri massa aksi guna berdialektik akan masalah yang ada di kabupaten kepulauan Sangihe terkait PT.TMS,” ungkap Ketua LMND Sulawesi Utara Alvian Tempongbuka yang bertugas sebagai Jendral Lapangan aksi tersebut.
Ada pun tiga tuntutan aksi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
- Usir PT. TMS dari Kepulauan Sangihe dan laksanakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014.
- Cabut UU Minerba Tahun 2020.
- Cabut UU Cipta Kerja.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post