Manado, Barta1.com – Dalam membangun sinergitas Forum Komunikasi (Forkom) pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pertemuan perdana di Hotel Luwansa, Manado, Selasa (12/10/2021). Kegiatan ini diprakarsai dan dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen serta dihadiri Gubernur Sulut yang diwakili Asisten II Praseno Hadi. Turut hadir juga seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut serta para pimpinan DPRD di 15 kabupaten/kota.
Kegiatan dimulai dengan laporan penanggungjawab kegiatan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, hingga Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen yang memandu langsung acara pembukaan Forkom tersebut. “Lewat kegiatan Forkom akan menjadi sarana menyampaikan masukan serta pokok pikiran dalam rangka evaluasi tugas kinerja anggota DPRD,” ungkap Silangen.
Forkom menghadirkan pemateri Ahmad Edwin dari Ditjen Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan menghasilkan 11 rekomendasi diantaranya membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Sulut. Adapun pelaksanaan reses DPRD Sulut dan kabupaten/kota agar dilaksanakan secara bersamaan. Diakhir pelaksanaan reses, pimpinan dan anggota DPRD Sulut dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan bupati/walikota di dapil masing-masing.
Adapun, pelaksanaan FKP DPRD Sulut, yang akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali, meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, standar harga satuan regional terkait belanja perjalanan dinas agar disesuaikan dengan Kemampuan keuangan daerah (KKD), revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan.
Selanjutnya, ada Belanja rumah tangga pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Pembiayaan pelaksanaan reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lump sum, Pimpinan dan anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara, serta Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post