Sitaro, Barta1.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Senin (30/8/2021) melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
Dalam kesempatan ini Bupati Sitaro Evangelian Sasingen memberikan menyampaikan sambutan serta penjelasan. Dimana menurutnya, dampak pandemi covid-19 telah membawa pengaruh pada asumsi kebijakan umum tahun 2021.
“Terdapat proyeksi target pendapatan yang tidak tercapai. Serta adanya pergeseran belanja sebagai tindak lanjut dari kebijakan refocusing APBD, yang menjadi amanat dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019,” jelas bupati.
Kebijakan nasional untuk mempercepat penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, melalui refocusing dan realokasi anggaran di tahun 2021 ini juga mempengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam memacu pembangunan infrastruktur.
“Sehingga arah kebijakan keuangan daerah di akhir tahun 2021, khususnya pada komponen pendapatan daerah, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah meskipun di tengah dampak pandemi covid-19,” kata bupati.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jotje Luntungan, SE dan Bob Nover Janis dihadiri sebagian anggota DPRD, Wakil Bupati Drs. John H. Palandung, M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, MM, dan para Asisten Sekda.
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post