Manado, Barta1.com – Nasib legislator Partai Golkar, James Arthur Kojongian atau JAK, kian di ujung tanduk. Dalam rapat paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut tahun 2021-2026, dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan, Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/05/2021).
“Pada kesempatan ini, perlu kami tegaskan sikap DPRD terkait permasalahan pemberhentian saudara JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut yang belum diresmikan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangan.
Menindaklanjuti fasilitasi Gubernur dengan Ketua DPRD Sulut, maka pimpinan DPRD Sulut telah mengadakan rapat pada 17 Mei 2021 lalu. “Hasilnya, DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan Nomor 5 Tahun 2021, tertanggal 16 Februari 2021, tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut,” ujarnya.
Mengenai pemberhentian JAK, dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK), karena terbukti melanggar sumpah dan janji. Ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPRD telah menugaskan Sekretaris DPRD Sulut untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif, serta menghentikan fasilitas perbankan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD. Ini sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” ujarnya.
Berkenan dengan itu, demi menjaga kehormatan, citra, dan wibawa DPRD Sulut, serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD Sulut untuk konsisten dengan keputusan pemberhentian yang dimaksud. “Maka dimintakan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan dari penerbitan peresmian pemberhentian saudara JAK sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar, Raksi A Mokodompit dikonfirmasi mengatakan, adanya pernyataan resmi Ketua DPRD Sulut, sebelum paripurna pun, sudah melakukan koordinasi. Sekalian ada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, tetapi isinya tetap sama seperti yang dibacakan di paripurna. “Apa yang disampaikan Ketua DPRD Sulut tadi. Nanti, saya akan sampaikan ke partai,” pungkasnya.
Diketahui, ancaman pemberhentian Ketua Harian Partai Golkar Sulut ini dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulut, terkait kasus perselingkuhan. Dia kepergok istrinya Michael Elsiana Paruntu (MEP) di dalam mobil bersama selingkuhannya. Ketika, MEP menyuruh keduanya keluar, JAK menyeret istrinya itu dengan mobil sejauh 30 Meter. Dari Kasus ini, JAK dilaporkan berbagai pihak, termasuk BK DPRD Sulut untuk ditindaki sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post