Manado, Barta1.com – Banyaknya perusahan di Sulut, sejujurnya menguntungkan masyarakat. Namun, Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan meminta setiap perusahaan mengutamakan pekerja lokal dari Sulut.
Hal itu mencuat ketika dengar pendapat Komisi IV dengan perusahaan PT Ciputra yang menangani perumahan Citraland Manado, di Ruang Rapat Serba Guna DPRD Sulut, Senin (8/3/2021). “Kami mendapatkan laporan, bahwa karyawan yang bekerja di Perumahan Citraland ini, seperti sekuriti gajinya tidak sesuai dengan upah minimum Provinsi (UMP) Sulut. Seharusnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Sulut memperhatikan semua pekerja yang ada di PT Ciputra ini. Apalagi karyawan adalah masyarakat lokal,” ujar Pangemanan.
Bukan itu saja, pekerja lokal ini diharuskan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, gaji lembur, diberikan waktu liburnya. Dan hal ini, wajib hukumnya, sesuai dengan undang-undang yang ada. Dan seharusnya perusahaan yang ada di Sulut, mengutamakan karyawan lokal, guna untuk mendapatkan haknya.
Mendengarkan apa yang disampaikan Melky Pangemanan, langsung ditanggapi General Manager (GM) PT Ciputra, Sofyan Khabib. “Kami tidak pernah membayar karyawan kami di bawah UMP. Kami sudah mendaftarkan karyawan kami di BPJS, adapun THR, serta waktu libur, sekali lagi kami membayar karyawan kami sesuai UMP,” tuturnya.
Dinaskertrans Sulut, melalui Kasie Penanganan Hukum, Erik Takasenekeng mengatakan, untuk perusahaan PT Ciputra belum diperiksa akan kelengkapan dokumennya, apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak. Dalam waktu dekat Dinaskertrans akan menyurat terkait dokumen-dokumen yang akan dimintakan. “Adapun yang akan kami mintakan yaitu, data-data kelengkapan dari perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan PT. Ciputra. Jika tidak ada data yang kami mintakan, sesuai dengan aturan yang ada, kami akan memberikan sanksi- sesuai dengan aturan yang semestinya,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post