Manado, Barta1.com – Menindaklanjuti laporan warga Perumahan Welong Kelurahan Malendeng, terkait kolam resapan yang dibuat PT Sukses Mekar Abadi (SMA) yang dinilai ada kemiringan dan airnya tidak tertampung. Komisi III DPRD Sulut langsung meninjau lokasi tersebut, Jumat (5/3/2021).
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos mengatakan, masalah ini harus disesuaikan dengan ijin yang dimiliki oleh PT SMA. Jadi, penyelesaian kolam-kolam resapan ini diberikan waktu 12 hari ke depan. “12 hari lagi Komisi III DPRD Sulut akan periksa kembali pembuatan kolam resapan ini. Inikan menjadi resapan yang permanen nantinya, guna mencegah air tidak mengalir ke perumahan Welong Kelurahan Malendeng,” ujarnya.
Lanjutnya, ada 3 kolam resapan yang akan dibuat, ukuran kolam resapan PxL 30×30. Bukan hanya PT SMA saja dipanggil dan dikunjungi, pengembang lainnya akan dipanggil sesuai dengan laporan masyarakat. Dimana kedudukan pengembang, sudah berada di wilayah Minahasa Utara (Minut) dan Minahasa. Untuk itu akan berkoordinasi dengan pemkab/pemkot agar ada perhatian ijin pembangunan. “Ada 6 pengembang yang dimasukkan warga Welong Malendeng. Namun, yang datang pada dengar pendapat dengan dewan baru PT SMA,” tutur Berty.
Menanggapi laporan warga, dan arahan Komisi III DPRD Sulut, PT SMA, Steven S Gugu selaku konsultan mengatakan, apa yang dipersyaratkan perijinan PT SMA ini sudah lengkap. “Mulai dari pertama pematangan lahan dipersyaratkan itu ada kolam resapan, dan itu sudah kami buat sebelum ada banjir. Soal luasan, yang superioritas kan itu bukan panjang kali lebar, namun yang dipersyaratkan itu kubikasi daya tampung air,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk memenuhi kubikasi yang dipersyaratkan oleh perijinan, sudah dibuat, dengan 3 kolam resapan, dua sudah jadi, dan satunya lagi masih dalam pengerjaan. “Pada prinsipnya, kami juga tidak mau pengembang berujung pada kerugian kepada masyarakat. Kami setiap hujan selalu was-was dan mengontrol jangan sampai air ini meluap ke perumahan warga. Jika soal endapan, kami bukan berkeinginan atau kesengajaan, tanah ini bagi kami nilai. Pengertiannya bisa dijual dan sebagainya, jika ada tanah terbawa air bukan kelalaian kami. Bentuk tanah pun jika tidak rata, kami akan membeli tanah untuk menimbunnya sampai rata,” jelasnya.
Kemudian, perijinan untuk kubik air kepada PT SMA adalah 8 ribu, sedangkan yang dibuat saat ini sudah melebihi ketentuan Perijinan, yang dinilai 3 kolam resapan mencapai 12 ribu kubik air. Perlu diketahui, pembuangan air dari kolam resapan ini ke DAS Tondano. “Sebenarnya, jika mau menilai saluran air bukan dari PT. SMA saja, ada banyak pengembang disini, yang tidak tau dibuat drainasenya atau tidak, itu juga harus perlu ditelusuri, jangan sampai kami terus PT. SMA yang disalahkan, yang nyatanya kami melakukan sesuai perijinan,” ucapnya.
Terkait 12 hari waktu yang diberikan oleh komisi III DPRD Sulut? Steven menjawab, yang bisa disampaikan, dimana komitmen menyelesaikan kolam resapan ketiga sesuai dengan kemampuan kontraktor, jadi sebelum pengerjaan, ada perjanjian estimasi pembuatan kolam resapan ini berapa lama penyelesaiannya, sebab itu dibuat bukan karena banjir, skali lagi itu merupakan projek PT SMA guna penataan drainase yang ada.
Sedangkan kolam drainase yang dikeluhkan masyarakat ada kemiringan, seharusnya masyarakat bisa menilai posisi kontur tanah, itu bukan disengaja, kontur tanahnya sudah miring seperti itu.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post