Manado, Barta1.com – Patut diacungi jempol, kerja keras dari Tim Resmob Polres Minahasa Utara, yang melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinsial RP alias Obet alias Embo (40), warga Airmadidi, berprofesi sebagai buruh bangunan, membuahkan hasil yang baik.
Diketahui RP tahanan Polres Minahasa Utara, melarikan diri pada bulan Mei 2019. Ia pun ditangkap di Desa Waretu Distric Aitinyo, Kabupaten Maibrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (14/1/2021).
Proses penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda, bekerja sama dengan Polres Sorong. Kronologis penangkapan sendiri berawal pada bulan Desember 2020, saat itu Tim Resmob mendapatkan Informasi mengenai keberadaan tersangka.
Ketika mendapat informasi akurat tentang keberadan tersangka, Tim yang berjumlah 5 orang, kemudian segera bergegas berangkat ke Kota Sorong, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.30 WITA.
Tim pun tiba di Kota Sorong sekitar pukul 11.00 WITA dan langsung berkoordinasi dengan Polres Sorong, selanjutnya bersama menuju ke lokasi keberadaan tersangka.
Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas tiba di Desa Waretu. Dengan gesit dan cepat, langsung meringkus tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan. Dan pada Jumat (15/1/2021), dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, Tim kembali ke Kota Sorong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut.
“Tersangka secepatnya akan dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lelaki RP sendiri merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peliput : Kimberly Mongkau


Discussion about this post