Jakarta, Barta1.com – Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH di sela-sela melaksanakan tugas dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung memberikan pengarahan pimpinan awal tahun 2021 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (6/1/2021).
Hadir pula secara virtual dari ruang kerja masing-masing Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M Hum, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung mengajak hadirin untuk bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah Subhaanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha kuasa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita semua dapat hadir dalam acara pengarahan pimpinan secara teleconference di awal tahun 2021.
“Mengawali tahun yang baru ini, atas nama pribadi maupun selaku pimpinan, saya ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap warga Adhyaksa dimanapun berada. Semoga di tahun yang baru ini, kita senantiasa tetap optimis dan semangat untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif, guna menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.” ujar Jaksa Agung mengawali arahannya.
Selanjutnya Jaksa Agung juga memberikan apresiasi atas seluruh kerja keras dan capaian membanggakan yang telah diraih di tahun 2020 oleh segenap jajaran Kejaksaan RI. Beberapa capaian positif yang berhasil diraih antara lain:
Bidang Pembinaan
Dalam rangka membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, telah melakukan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.
Bidang Intelijen
Berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Bidang Tindak Pidana Umum
Telah menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kurang lebih 107 (seratus tujuh) perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,2 triliun (sembilan belas koma dua triliun) dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun).
Selain itu, penyelamatan keuangan negara di Bidang Datun sebesar Rp239.5 triliun (dua ratus tiga puluh Sembilan koma lima triliun) dan USD11.8 juta (sebelas koma delapan juta dollar amerika) serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.1 triliun (sebelas koma satu triliun) dan USD406 ribu (empat ratus enam ribu dollar amerika).
Bidang Pengawasan
Telah berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System dan menyelesaikan sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporan dari total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan, serta melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan.
Badan Diklat Kejaksaan RI
Dalam rangka menjaga kesinambungan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, tetap dilakukan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ), yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual, sebanyak 400 (empat ratus) peserta.
“Saya berharap dengan capaian tersebut, kita tidak lantas berpuas diri, namun senantiasa tetap meningkatkan performa kinerja, agar kedepannya jauh lebih baik dan optimal. Adapun hal-hal yang masih dirasakan kurang ataupun tidak maksimal, hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran dan koreksi, sehingga mampu mendorong dan memicu peningkatan kinerja,” katanya.
Bahwa di tahun 2020 Kejaksaan RI telah kehilangan beberapa warga Adhyaksa yang telah berpulang keharibaan Tuhan Yang Maha Esa, terutama mereka yang menjadi korban pandemi Covid-19.
Untuk itu Jaksa Agung juga menghaturkan ucapan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah mereka diterima sebaik-baiknya disisi Tuhan Yang Maha Esa. Semoga pula rekan-rekan kita yang masih terbaring sakit akibat Covid-19, dapat segera pulih dan kembali beraktifitas normal.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal yang urgen untuk segera dilaksanakan, antara lain sebagai berikut:
- Penerapan Protokol Kesehatan
Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya. Untuk itu, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar jangan lengah, jangan menganggap remeh, dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. - Pengawalan Program Vaksinasi Nasional
Mendasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya melalui upaya deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin.
Kemudian sosialisasi kepada warga masyarakat, bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif, serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional.
Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, saya perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN. Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN.
- Cipta Kondisi Pasca Pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
Dengan telah dilarangnya organisasi FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI.
“Saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Jaksa Agung menyampaikan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yakni sebagai berikut :
- Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
- Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
3.Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.
4.Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
- Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
- Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
- Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peliput : Kimberly Mongkau


Discussion about this post