Sangihe, Barta1.com – Seiring terjadinya peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka perlu langkah-langkah antisipatif.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sangihe yang terdiri dari Dandim 1301 Sangihe, Letkol Inf Rachmat Christanto SIP, Kapolres AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, dan Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Sobarudin Hanla MM memberikan masukan untuk dapat melakukan beberapa pembatasan guna meminimalisir penyebaran Covid-19, apalagi jelang Natal dan Tahun Baru.
Ada empat poin usulan yang mereka kemukakan pada Rapat Pengamanan Natal Tahun Baru bersama Forkopimda. Adalah memberlakukan wajib rapid test dan surat keterangan sehat bagi calon penumpang yang akan naik kapal khususnya dari Pelabuhan Manado.
Kemudian muatan kapal tetap personel 50%, lalu mengadakan pengecekan oleh beberapa instansi gabungan setelah penumpang turun dari kapal. Dan poin terakhir menghentikan giat pengiriman ayam (mencegah adanya kemungkinan virus yg dibawa unggas).
“Iya jadi kemarin kami bertiga pak Kapolres, pak Danlanal sama saya, dalam Rakor PAM Nataru, ada empat poin yang kami sarankan dan berharap itu menjadi bahan pertimbangan gugus tugas,” kata Dandim Sangihe, Christanto.
Lanjut dikatakan, terkait masukan poin satu yakni memberlakukan wajib rapid bagi penumpang kapal dari Manado hal itu butuh kerjasama karena merupakan kewenangan agen kapal. “Tentunya semua itu hanya sebatas masukan dan tinggal menunggu realisasi Gugus Tugas Kabupaten seperti apa kedepannya,” ujarnya.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post