Sitaro, Barta1.com – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin getol dilakukan pemerintah termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sitaro yang menambah keterangan 3M dalam pengumuman perkawinan.
“Keterangan 3M atau mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak dalam pengumuman pencatatan perkawinan sudah menjadi kewajiban bagi kita senua,” ujar Steven Palar SE, Plt Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil Sitaro, Kamis (26/11/2020).
Penambahan keterangan tersebut sehubungan dengan dukungan terhadap pemerintah melalui satuan tugas dalam upaya percepatan penanganan covid-19.
“Untuk itu dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan di dalam kantor ataupun diluar kantor wajib mengikuti protokol kesehatan atau mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” kata dia.
Untuk pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan, lanjut dia, selama ini perubahan perilaku masyarakat khususnya dalam kegiatan pencatatan perkawinan semakin menunjukan kepatuhan. “Masyarakat makin dewasa dalam menanggapi atau mengikuti protokol kesehatan,” tukas dia.(*)
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post