Manado, Barta1.com – Berkat merespons cepat informasi di medsos (media sosial), Tim Resmob Polres Minsel (Minahasa Selatan) berhasil membekuk seorang tersangka Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor), FM (23), oknum warga Sawangan, Minahasa Utara, Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara. “Tersangka ini diduga kuat merupakan anggota sindikat Curanmor lintas kabupaten-kota di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Rio Gumara, pengungkapan bermula dari adanya informasi melalui medsos, terkait pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja RR bernomor polisi DB 3516 LI. “Dalam penyelidikan, kami mendapat info bahwa sepeda motor tersebut dijual melalui sebuah group jual beli di Facebook,” terangnya.
Diperoleh informasi lebih lanjut, sepeda motor tersebut dicuri tersangka di dekat SPBU Amurang, Minahasa Selatan, sekitar pertengahan September lalu. Tim selanjutnya melakukan pengejaran, dan berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti empat unit sepeda motor. Yaitu, Kawasaki Ninja RR, Kawasaki Ninja 250 cc, dan dua Suzuki Satria FU.
AKP Rio menambahkan, tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti lainnya,” pungkas AKP Rio Gumara. (*)
Peliput: Kimberly Mongkau
Discussion about this post