Sangihe, barta1.com – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong, Rabu (30/9/2020), memenuhi panggilan Bawaslu Kepulauan Sangihe untuk mengklarifikasi terkait beredarnya video tentang ajakannya memilih salah satu calon di Pilgub 2020 beberapa minggu yang lalu.
Kata Hontong dirinya menghormati undangan yang dilayangkan Bawaslu Kepulauan Sangihe terkait temuan yang disangkakan kepadanya.
“Saya tiba di Bawaslu jam 3 lebih 10 menit, untuk mengklarifikasi, terkait dengan laporan atau temuan yang ada dimana saya memberi dukungan kepada salah satu Paslon. Dan saya sudah selesai memberikan klarifikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak Bawaslu,” Kata Hontong kepada barta1.
Lanjut Hontong, video tersebut dibuat sebelum pelaksanaan penetapan calon, yaitu pada tanggal 16 September 2020 dikirim ke dua grup WA kemudian menjadi viral. “Jadi klarifikasinya hanya sebatas itu. Kurang lebih satu jam lebih tadi,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Dalam Video Wakil Bupati Sangihe
Sementara itu Zebedeus Lesawengan, SH, Pimpinan Bawaslu Sangihe Kordiv. Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HP3S) menerima langsung kedatangan Wakil Bupati Helmud Hontong ke kantor Bawaslu Sangihe. Lesawengan mengatakan ada beberapa hal yang memang belum bisa disampaikan ke publik terkait klarifikasi tadi, seperti misalnya pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada yang bersangkutan.
“Pertanyaan yang dilayangkan kepada Wakil Bupati Sangihe belum bisa diekspos bersifat konsumsi dari Bawaslu itu sendiri, dalam hal ini Gakkumdu,” Kata Lesawengen usai mendengar klarifikasi Hontong di ruangan tertutup.
Meski begitu dirinya menuturkan bahwa pelanggaran yang disangkakan itu sedang dipelajari Bawaslu, dan pihak Gakkumdu yang hari ini sementara berkonsultasi dengan ahli bahasa.
“Terkait pelanggaran itu yang sementara kami pelajari untuk ditangani makanya diperlukan saksi ahli bahasa untuk dapat, apakah ini ajakan atau, kan dia bilang mendukung, jadi kami perlu ada ahli bahasa dan itu tim Gakkumdu sudah ke Manado untuk menyampaikan supaya ahli bahasa bisa menjelaskan apakah itu masuk dalam mengajak atau tidak,” jelasnya. (*)
Peliput: Rendy Saselah
Discussion about this post