Manado, Barta1.com – Terhitung mulai Senin, 14 September 2020 hari ini, Pemprov Sulut melalui Satpol PP dibackup jajaran TNI dan Polri, menggelar Operasi Yustisi. Yakni operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diawali dengan gelaran apel bersama jajaran TNI dan Polri, personil Satpol PP dan Dishub, dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra, di Halaman Mapolda Sulut, Senin (14/9/2020).
“Covid ini menjadi persoalan nasional. Meskipun di Sulut saat ini masih zona orange, kita berupaya bersama agar tidak masuk ke zona merah Covid,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
Menurut Kapolda, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Perda, baik Pergub, Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Upaya yang ini dilakukan guna mendisiplinkan protokol kesehatan pencegahan covid. “Hari ini secara nasional, Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Perda yang ada untuk mencegah Covid, yaitu wajib menaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Irjen Pol Panca Putra.
Personil TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan operasi ini sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda. “Kita laksanakan Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik,” pesan mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Dalam operasi ini katanya petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker. Pencegahan penyebaran covid-19 harus terus berjalan, pun pertumbuhan ekonomi nasional juga harus tetap berjalan dengan baik.
Apel gabungan ini dihadiri juga Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Meyer Putong, para PJU Polda, Kasat Pol PP Sulut dan pejabat Dinas Perhubungan Sulut. “Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Perda. Ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial,” tutup Irjen Pol Panca Putra.
Peliput : Kimberly Mongkau


Discussion about this post