Manado, Barta1.com – Polisi kembali beraksi. Lewat Tim Lipan Polsek Malalayang pada Minggu (13/9/2020) sekira pukul 22.30 WITA mengamankan seorang tersangka PA alias Edo (15) pelajar asal Kelurahan Malalayang 1 Timur Lingkungan VI Kecamatan Malalayang, yang diduga menganiaya seorang gadis Hizkia Gusti (18) Kelurahan Malalayang I Timur Lingkungan IV.
Informasi yang dirangkum, pada saat korban melewati jalanan dekat sebuah warung seputaran Aer Terang Malalayang 1 Lingkungan IV, ketika korban berhadapan dengan pelaku, diduga karena pengaruh miras dan entah kenapa serta dengan alasan yang tidak jelas pelaku pun langsung melayangkan pukulan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami lebam di wajah dan bibir pecah mengeluarkan darah. Tak terima akan kejadian tersebut orang tua dari korban langsung menghampiri Polsek Malalayang dan melaporkan kejadian tersebut.
Mendengar laporan tersebut, Tim lipan langsung mendatangi TKP namun pelaku sudah tidak ada ditempat. Setelah dikumpulkan info dengan cara lidik barulah diketahui bahwa pelaku PA sedang berada di rumah orang tuanya.
Tim langsung mendatangi rumah orang tua pelaku yang masih pelajar. Tepat di depan rumahnya pelaku sedang nongkrong di depan rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek AKP Heriady Ismail SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu, membenarkan akan kejadian dan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan dan telah dibawa ke Polsek Malalayang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Peliput : Kimberly Mongkau
Discussion about this post