Sangihe, Barta1.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020, tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Tabukan Selatan Tengah (Tabteng) dan Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kamis (10/9/2020).
Menurut Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti, salah satu bentuk sosialisasi terkait Perbawaslu nomor 4 tahun 2020, juga mensosialisasikan bagaimana tahapan pengawasan, tahapan penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa tetap mengacu pada prosedur Covid-19.
Ada pun kaitan dengan pengawasan di tengah pandemi, Bawaslu Kepulauan Sangihe, berharap bantuan pemerintah agar dapat memberikan teguran apabila mendapati proses pengawasan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Jadi kalau Panwas, Kelurahan dan Desa, dalam proses pengawasan di tingkat kampung dilaporkan secara berjenjang kepada Panwas Kecamatan, begitu juga jika Panwas Kecamatan tidak mematuhi protokol kesehatan, dilaporkan secara berjenjang. Kami punya Punishment, sanksi kepada jajaran kami yang tidak patuh dan taat pada protokol kesehatan dan berdasarkan amanat Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020,” ungkapnya kepada Barta1.com.
Adapun tugas sebagai penyelenggara Pemilu tentang konteks tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jelas Bawenti, landasan utamanya adalah undang-undang 10 kemudian, Udang-Undang 7.
Sementara itu proses penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara berjenjang dilakukan oleh Panwas Kelurahan/Desa, Panwas Kecamatan. Bahkan, ketika dihari pemungutan suara bisa dilaporkan.
“Kemudian mekanisme itu ada tahapan pelimpahan ke Bawaslu Kabupaten, untuk proses tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi Bawaslu membagi tiga tim, tim pertama di wilayah Tabukan Raya dan Marore dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti SH.I, tim kedua di wilayah Manganitu, hingga wilayah Tabseltra, dipimpin langsung Pimpinan Bawaslu Sangihe Kordiv Pengawasan dan Hub Antar Lembaga, Pdt Jemmy Sudin STh. dan tin tiga wilayah Tahuna Kendahe di pimpin oleh Pimpinan Bawaslu Sangihe Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (HP3S) Zebedeus Lesawengan SH.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post