Manado, Barta1.com – Pada rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020, yang dilaksankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Senin (31/08/2020).
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menegaskan beberapa hal. “KPU harus memperhatikan B1 KWK dalam proses pendaftaran bakal paslon serta prosedur teknis dan protokol Covid-19 berdasarkan PKPU No 6 tahun 2020,” tegas Malonda.
Terkait kerawanan pelanggaran, tak lupa ia juga mengingatkan KPU memperhatikan betul-betul. “Apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan yang akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu, akan di proses sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Begitu pun penanganan sengketa, permohonan dapat diterima oleh Bawaslu apabila peserta dirugikan secara langsung, kata Malonda.
Ia pun menambahkan agar pendaftaran pencalonan teratur, pihak Bawaslu maupun KPU harus menjaga integritas dan netralitas. “Serta menjaga konsistensi agar sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan,” kata Malonda.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post