Sangihe, Barta1.com – Dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Sangihe, Helmud Hontong yang dilakukan oleh terlapor oknum staf khusus pemerintah berinisial NB alias Nader, terus dipertanyakan sejumlah kalangan di pulau perbatasan itu.
Wabup Sangihe, Helmud Hontong sendiri berharap agar pihak kepolisian dapat terus melanjutkan proses hukum yang ditempuhnya. Hal demikian merupakan penegasan dimana sebelumnya beredar kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan.
“Tentu saya berharap laporan yang sudah kami masukan ke Polres Kepulauan Sangihe untuk terus dapat diproses. Biarkan hukum membuktikan dan harus ditegakkan,” ujar Embo, sapaan khas Wakil Bupati, ketika dikonfirmasi wartawan.
Tokoh masyarakat Sangihe, Wasty Kamurahan terus meminta aparat kepolisian agar tetap dapat melanjutkan persoalan merendahkan martabat pejabat negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe. “Kami meminta Kapolres untuk segera menindak lanjuti itu. Masa kasus Bowone cepat sekali, kemudian laporannya Wabup jalan di tempat. Apalagi dia salah satu pejabat negara,” kata Kamurahan.
Mantan wakil rakyat Sangihe yang berlatar belakang aktivis ini menegaskan bahwa masyarakat Sangihe saat ini menunggu kepastian proses pelaporan yang sudah dilayangkan Wabup beberapa bulan lalu.
“Jadi kami sangat berharap kepada pihak Polres untuk menyeriusi hal ini. Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa penanganan ini terkesan jalan di tempat. Jangan buat masyarakat Sangihe meradang,” ungkap Wasty, Kamis (11/6/2020).
Hal yang sama disampaikan beberapa warga Sangihe yang geram dengan sikap sombong NB alias Nader. Mereka meminta pihak kepolisian mempercepat penanganan kasus yang sudah dilaporkan itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan nantinya.
“Kami mengenal Embo Helmud sebagai figur yang rendah hati. Lalu kenapa harus dilecehkan seperti itu? Kalau kasus ini dibiarkan berakhir dengan damai, jangan heran jika ada tindakan di luar dugaan yang akan terjadi kepada si pencemar,” kata warga di seputaran tambatan kapal pulau ke pulau.
Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK membantah isu yang beredar terkait dihentikannya kasus itu. Melalui Maulana, Susetyo mengatakan kasus itu tetap berproses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
“Proses kami lakukan sesuai dengan prosedur. Dan dalam proses hukum tidak pandang bulu, jika salah harus di hukum sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Wabup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong, melaporkan NB alias Nader ke Polres Kepulauan Sangihe terkait pencemaran nama baik melalui pernyataan penghinaan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/38/II/2020/Sulut/Res Kepl. Sangihe.
Laporan Wabup tersebut terkait adanya rekaman suara terlapor NB pada beberapa waktu lalu yang sempat direkam oleh CS dimana dalam isi rekam tersebut diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Wabup.
Dalam berita acara interogasi tersebut Hontong menjelaskan dirinya merasa keberatan dengan pernyataan terlapor NB alias Nader. “Dimana pada salah satu percakapan yang mengungkapkan saya, ”mo jadi apa torang pe daerah kalau mo dipimpin oleh banci depe kelamin nda jelas, kapa so nda ada laki–laki betul so,” kata Hontong meniru NB yang tertulis dalam berita acara interogasi.
Dalam isi rekaman tersebut juga, jelas diduga suara terlapor NB berandai-andai mengucap “makian”, dan kata “putar bale” meluapkan ketidaksukaannya kepada Wabup. Padahal sosok Hontong sangat dicintai masyarakat Sangihe.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post