• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Cegah Penularan Covid-19 dan Demam Berdarah, Pemkab Talaud Waspada

by Agustinus Hari
17 Mei 2020
in Daerah
0
Cegah Penularan Covid-19 dan Demam Berdarah, Pemkab Talaud Waspada

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. (foto: istimewa)

460
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud seriusi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta penularan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 588 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 dan penyakit menular Demam Berdarah (DBD) di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu (17/5/2020).

Surat edaran tersebut merupakan bentuk penegasan kepada para Camat, Kepala Syahbandar, Kepala Bandar Udara, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, Permen Perhubungan nomor PM 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Peraturan Mentri Perhubungan nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Surat edaran ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta upaya pencegahan penularan penyakit Demam Berdarah (DBD) diwilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

“Ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Talaud pada 11 Mei 2020,” ungkap Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.

Lanjutnya, beberapa poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut (lihat draft) merupakan penegasan kepada kepada para Camat, Kepala Syahbandar, Kepala Bandar Udara, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Draft Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud

  1. Setiap orang yang masuk dan keluar ke daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, wajub menunjukan notifikasi kesehatan dari daerah asal dan atau hasil tes negative Covid-19 dari instansi yang berwenang.
  2. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Talaud wajib memberi tahu keluarga, Kepala Desa/Lurah di tempat tujuan, serta membuat dan menandatangani surat pernyataan isolasi mandiri selama 14 hari dan disetujui oleh Kepala Desa/Lurah sebagai penanggungjawab di tempat tujuan.
  3. Setiap pelaku perjalanan yang sampai di tempat tujuan oleh Kepala Desa/Lurah, wajib diumumkan secara luas agar seluruh warga masyarakat mengetahui serta mengawasi secara serius dan ketat.
  4. Setiap warga masyarakat yang melakukan kegiatan keluar rumah, wajib memakai masker. Jika tidak, maka aparat Polri/TNI akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Untuk menjamin kwalitas dan keamanan Alat Pelindung Diri (APD), maka pemerintah desa wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mendapatkan rekomendasi kwalitas dan jumlah kebutuhan, dan apabilah ada yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak lain dan tidak ada rekomendasi, agar segera dibatalkan.
  6. Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, maka pelaksanaan Sholat Ied bagi umat Muslim tahun 2020, dilaksanakan di tempat terbuka dengan pengaturannya adalah setiap Kepala Keluarga (KK) dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan bukan yang berstatus PP, ODP, OTG dan PDP yang dalam pelaksanaannya dalam pengawasan secara ketat oleh aparat Polri/TNI, Gugus tugas tingkat Kabupaten, Kecamatan bersama Relawan.
  7. Camat selaku ketua gugus tingkat kecamatan, wajib menyampaikan laporan secara rutin setiap hari atas perkembangan data PP, ODP, OTG dan PDP yang ada di wilayah kerjanya.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Elly Engelbert Lasut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Dua Bandar Togel Talaud Diringkus Polisi

Dua Bandar Togel Talaud Diringkus Polisi

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dari Kelas ke Bazar, Mahasiswa AB Polimdo Hidupkan Business Project 5 Mei 2026
  • Keselamatan Warga Dipertaruhkan, Jalan Likupang–Bitung Masih Diperdebatkan 4 Mei 2026
  • Pelapor Dugaan Mal-Administrasi APBD Kotamobagu 2026 Minta Klarifikasi Gubernur dan Sekprov 4 Mei 2026
  • Prekarisasi di Tanah Nyiur Melambai; Hidup Tanpa Kepastian di Kota Manado 3 Mei 2026
  • SMAN 1 Manganitu Raih Juara I Lomba Masamper Tingkat Sulawesi Utara 2026 3 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In