• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Semprot Disinfektan Harus Berizin, Politisi PDIP ‘Semprot’ Camat Tikala

by Agustinus Hari
7 April 2020
in Daerah
0
Semprot Disinfektan Harus Berizin, Politisi PDIP ‘Semprot’ Camat Tikala

Anggota DPRD Manado, Ronny Makawata melakukan penyemprotan desinfektan ke rumah-rumah warga. (foto: istimewa)

0
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Pemerintah Kota Manado melalui Kecamatan Tikala, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/k 05/Tikala/60/2020. Perihal pemberitahuan/penegasan kepada para Lurah se-Kecamatan Tikala dengan 4 poin: memantau, mengawasi, mencegah dan/atau melarang serta memberhentikan terkait penyemprotan disinfektan.

Hal ini mengundang sorotan politisi PDIP, Ronny Jonas Makawata yang dinilai tidak pro rakyat. “Inikan lucu. Seharusnya pemerintah bersyukur karena masyarakat turut berperan membantu penanganan Covid-19. Justru surat ini sangat tidak pro rakyat karena berisi larangan,” kata Roma Jo sapaan akrabnya kepada Barta1.com, Minggu (5/4/2020).

Ketua Komisi III DPRD Manado ini menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Satgas Covid-19 yang memahami benar terkait desinfektan tidak ada surat edaran seperti yang dilayangkan Kecamatan Tikala.

“Baru kali ini ada larangan dari pemerintah soal aksi kemanusiaan. Satgas Covid-19 Manado maupun Sulut tidak ada surat edaran seperti ini,” ujarnya.

Ia mengaku kalau saat ini sementara giat melakukan penyemprotan disinfektan guna menindaklanjuti aspirasi dari warga. “Ini aspirasi masyarakat. Dan sudah berjalan dua hari. Dan akan terus dilakukan untuk sama-sama menangani Covid-19 ini. Saya imbau pemerintah lebih bijak dalam pengambilan keputusan, hingga segala upaya yang sudah dilaksanakan baik pemerintah serta masyarakat dalam penganan Covid-19 tidak mubazir. Kesampingkan dulu hal-hal lain agar tidak menimbulkan kekecewaan,” ungkap Roma Jo.

Sementara itu, srikandi PDIP, Jeane Lalujan mengatakan positifnya ada juga. “Tapi saya temukan situasi di lapangan semisal: tolong dang semprot akang kwa sampe di dalam rumah, karena penyemprotan yang dilakukan hanya di depan rumah atau pagar. Sehingga saya berusaha untuk adakan penyemprotan disinfektan. Semua kami lakukan adalah selain rasa empati dan kemanusiaan, juga sedikit meringankan pemerintah dengan melakukan apa yang bisa kami lakukan,” tuturnya.

Masalah disinfektan yang dipakai, pihaknya mengikuti petunjuk dan anjuran dari Dinas Kesehatan Manado. Pun melakukan penyemprotan pasti diketahui Kepala Lingkungan (Pala). “Jika harus izin koordinator wabah penanggulangan (Satgas) Covid-19 Manado. Mohon cantumkan nama dan nomor telpon, agar memberikan kemudahan bagi kelompok atau perorangan yang akan membantu. Saya selaku anggota DPRD Komisi 1, berharap dan bermohon kepada pemerintah jangan kaku dengan aturan. Sebab kami ini mau membantu bukan menyusahkan masyarakat. Untuk teman-teman yang di lapangan yang sementara melakukan penyemprotan, berhenti dulu dan izin ke yang bersangkutan dalam hal ini Camat Tikala,” ucap Jeane.

Salah satu tokoh masyarakat Anita Deblouwe, mempertanyakan surat edaran Camat Tikala. “Saya berdomisili di Kelurahan Paal 4 di Lorong Weris. Masyarakat yang ada sudah melakukan penyemprotan di rumah-rumah yang ada di sini dari minggu lalu. Karena belum tersentuh oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kelurahan Paal 4,” tuturnya.

“Jadi tolong jangan ada pelarangan. Kalau memang itu sudah sesuai mekanisme tentunya pemerintah (Pala) harus mengetahui terlebih dahulu,” tegas mantan legislator Manado periode 2014-2019 ini.

Peliput : Albert P Nalang

Barta1.Com
Tags: camat tikalaJeane LalujanRoma Joronny jonas makawata
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Ratusan Warga Tolak Asrama Haji Tuminting Sebagai RS Isolasi ODP Covid-19

Ratusan Warga Tolak Asrama Haji Tuminting Sebagai RS Isolasi ODP Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Musyawarah Ke – VII, Marwan Darise Nahkodai BPKel Oi 1/2 Dewa Manado 13 Mei 2025
  • KONI Sulut Gelar Rakor Pamantapan Pelantikan Pengurus 2025-2029, Ini Agendanya 12 Mei 2025
  • Tansa dan Silvaterra Sebut Fasilitas di Makam Pahlawan Imam Bonjol Membutuhkan Perhatian 12 Mei 2025
  • Pentingnya Pemahaman Soal Kekayaan Intelektual, Ini Kata Bupati Chyntia Kalangit 11 Mei 2025
  • Kasat Lantas Pimpin Apel Siaga, Patroli Malam Ditingkatkan Polres Sangihe 10 Mei 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In