Manado, Barta1.com – Pemerintah Kota Manado melalui Kecamatan Tikala, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000/k 05/Tikala/60/2020. Perihal pemberitahuan/penegasan kepada para Lurah se-Kecamatan Tikala dengan 4 poin: memantau, mengawasi, mencegah dan/atau melarang serta memberhentikan terkait penyemprotan disinfektan.
Hal ini mengundang sorotan politisi PDIP, Ronny Jonas Makawata yang dinilai tidak pro rakyat. “Inikan lucu. Seharusnya pemerintah bersyukur karena masyarakat turut berperan membantu penanganan Covid-19. Justru surat ini sangat tidak pro rakyat karena berisi larangan,” kata Roma Jo sapaan akrabnya kepada Barta1.com, Minggu (5/4/2020).
Ketua Komisi III DPRD Manado ini menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Satgas Covid-19 yang memahami benar terkait desinfektan tidak ada surat edaran seperti yang dilayangkan Kecamatan Tikala.
“Baru kali ini ada larangan dari pemerintah soal aksi kemanusiaan. Satgas Covid-19 Manado maupun Sulut tidak ada surat edaran seperti ini,” ujarnya.
Ia mengaku kalau saat ini sementara giat melakukan penyemprotan disinfektan guna menindaklanjuti aspirasi dari warga. “Ini aspirasi masyarakat. Dan sudah berjalan dua hari. Dan akan terus dilakukan untuk sama-sama menangani Covid-19 ini. Saya imbau pemerintah lebih bijak dalam pengambilan keputusan, hingga segala upaya yang sudah dilaksanakan baik pemerintah serta masyarakat dalam penganan Covid-19 tidak mubazir. Kesampingkan dulu hal-hal lain agar tidak menimbulkan kekecewaan,” ungkap Roma Jo.
Sementara itu, srikandi PDIP, Jeane Lalujan mengatakan positifnya ada juga. “Tapi saya temukan situasi di lapangan semisal: tolong dang semprot akang kwa sampe di dalam rumah, karena penyemprotan yang dilakukan hanya di depan rumah atau pagar. Sehingga saya berusaha untuk adakan penyemprotan disinfektan. Semua kami lakukan adalah selain rasa empati dan kemanusiaan, juga sedikit meringankan pemerintah dengan melakukan apa yang bisa kami lakukan,” tuturnya.
Masalah disinfektan yang dipakai, pihaknya mengikuti petunjuk dan anjuran dari Dinas Kesehatan Manado. Pun melakukan penyemprotan pasti diketahui Kepala Lingkungan (Pala). “Jika harus izin koordinator wabah penanggulangan (Satgas) Covid-19 Manado. Mohon cantumkan nama dan nomor telpon, agar memberikan kemudahan bagi kelompok atau perorangan yang akan membantu. Saya selaku anggota DPRD Komisi 1, berharap dan bermohon kepada pemerintah jangan kaku dengan aturan. Sebab kami ini mau membantu bukan menyusahkan masyarakat. Untuk teman-teman yang di lapangan yang sementara melakukan penyemprotan, berhenti dulu dan izin ke yang bersangkutan dalam hal ini Camat Tikala,” ucap Jeane.
Salah satu tokoh masyarakat Anita Deblouwe, mempertanyakan surat edaran Camat Tikala. “Saya berdomisili di Kelurahan Paal 4 di Lorong Weris. Masyarakat yang ada sudah melakukan penyemprotan di rumah-rumah yang ada di sini dari minggu lalu. Karena belum tersentuh oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kelurahan Paal 4,” tuturnya.
“Jadi tolong jangan ada pelarangan. Kalau memang itu sudah sesuai mekanisme tentunya pemerintah (Pala) harus mengetahui terlebih dahulu,” tegas mantan legislator Manado periode 2014-2019 ini.
Peliput : Albert P Nalang
Discussion about this post