Sangihe, Barta1.com – Dengan diberlakukannya pembatasan sosial karena adanya penyebaran virus Corona atau Covid-19. Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi ini.
Menurut Jokowi, Selasa (31/3/2020) pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, serta diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga selama tiga bulan juga.
Kebijakan itu tentu diharapkan oleh segenap masyarakat, tak terkecuali masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang juga terdapak pembatasan sosial.
Terkait dengan itu Manager PT PLN (Persero) UP3 Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Mulke Gal Tumanken mengatakan untuk saat ini mereka masih menunggu pemberitahuan dari Pusat.
“Belum ada informasi kepada kami di sini. Itu tidak bisa langsung dari pemerintah kepada kami di sini. Apalagi UP3. Jadi harus berjenjang mungkin ke kantor pusat dulu, ke kantor wilayah, lalu ke UP3 pemberitahuannya. Ini belum ada pemberitahuan,” kata Tumanken.
Peliput : Rendy Saselah

Discussion about this post