Manado, Barta1.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menyebut 40 anggota DPRD Manado telah melewati batas waktu pengembalian dana terkait dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi. Meski begitu korps baju coklat masih tetap menunggu.
“Ya kami masih memberikan kesempatan kepada 40 Anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Termasuk diantara mereka ada yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono SH MH, Selasa (17/3/2020).
Nah, kata dia, dalam Standard Opresional Prosedur (SOP) ada petunjuk apabila menangani suatu perkara yang melibatkan calon kepala daerah supaya dilakukan seaman mungkin jangan menimbulkan kegaduhan.
“Dan ingat Kejari Manado tidak berhenti memproses perkara ini, kemarin itu kami agak lembut sekarang agak landai tapi tetap jalan,” kata Maryono.
Pihaknya berharap anggota DPRD Manado periode 2014-2019 yang belum mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan dan transportasi agar segera melakukan kewajibannya. “Jika tidak maka akan dilakukan tindakan tegas. Sebab kasus ini lagi menjadi perhatian masyarakat luasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, latar belakang kasus tersebut adalah soal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35a yang terbit tahun 2017 terkait tunjangan anggota dewan. Tapi Perwal Manado ini menurut pemeriksaan BPK RI menyalahi aturan, bahkan sempat diberi teguran. Anehnya, di tahun 2018 ternyata Perwal tersebut dipakai kembali hanya untuk meloloskan pencairan tunjangan bagi anggota DPRD Manado periode 2014-2019,” kata Maryoto.
Sementara itu, Pingkan Nuah salah satu anggota legislator periode 2014-2019, mengatakan belum jelas pencairan dana berdasarkan Perwal Manado ini, atas inisiatif siapa? Masalahnya pembayaran tunjangan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado, selaku kuasa pengguna anggaran. Sedangkan kami hanya menerima pembayaran dari bagian keuangan, yang sistemnya dibayarkan secara online bukan manual,” kata politisi PDIP Manado ini.
Argumennya, lanjutnya, semua yang diterima berdasarkan Perwal. Yang menyusun kajian peraturan itu dari pemerintah. “Ternyata oleh BPK di tahun 2017 sudah memberikan catatan agar tunjangan perumahan dan transportasi direvisi. Sayangnya, mereka tak merevisi itu. Jadi timbulah masalah ini,” pungkas Pingkan.
Peliput : Albert P Nalang


Discussion about this post