Bitung, Barta1.com – Menyambut Pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melaksakan sayembara maskot dan jingle. Hal ini sebagai upaya melakukan proses komunikasi, memberikan pengetahuan, melakukan persetujuan, motivasi keinginan, melakukan praktik, serta mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Kota Bitung 2020.
Selain itu, maskot dan jingle yang dirancang bertujuan untuk mendukung dan memberi citra kepada penyelengara, peserta pemilu dan juga masyarakat Kota Bitung. Serta momentum yang baik untuk menghadirkan gebyar dan semarak untuk diketahui masyarakat bahwa akan diselenggarakan pilkada Kota Bitung 2019.
Lomba ini bertujuan menyebarluasnya informasi mengenal tahapan, jadwal, dan program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung. Meningkatkan rasa kepedulian, pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang hak dan kewajiban memilih.Motivasi para pemilih terlebih khusus pemilih milinial.
Peserta adalah warga Indonesia, karya harus original, jika ada ganguan dari pihak lain panitia tidak bertanggung jawab. Materi maskot dan jingle harus inovatif, inspiratif dan tidak mengandung unsur sara.
Materi maskot dan jingle harus menampilkan unsur KPU Kota Bitung dan ikon Kota Bitung. Peserta menyerahkan hasil karya langsung ke sekertariat Kota Bitung dengan memasukan soft dan hard copy.
Lalu KPU kota Bitung memiliki hak eklisif untuk mengubah dan meyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang.
Sedangkan ketentuan teknis jingle Pilkada, yakni lagu harus memenuhi unsur kekinian, inovatif dan inspiratif. Lirik mengembangkan semangat kebangsaan dan mencerminkan Ikon Kota Bitung serta KPU Kota Bitung. Lirik tidak menyinggung/melanggar/mengejek/ mencemoh dan sara. Durasi lagu maksimal 3 menit. Peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur lagu dan lirik, dengan format lagu /jingle MP3,MP4, WAV. Lagu/jingle yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (filosofi).
Untuk maskot harus mengandung unsur kekinian, inovatif dan inspiratif. Maskot mencerminkan semangat kebangsaan dan mencerminkan Ikon Kota Bitung serta KPU Kota Bitung. Maskot tidak menyinggung/ melanggar/ mengejek/ mencemoh dan sara. Peserta wajib mensertakan file asli dengan format file Pdf, Jpeg dan PNG. Maskot yang diciptakan harus dilengkapi dengan penjelasan tentang makna yang terkandung didalamnya (filosofi).
Kententuan administratif Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, peserta dapat mengikuti sayembara ini dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada tautan berikut http/:www.kpuKotaBitung.com.
Melalui formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan scan /copy tanda pengenal diri (KTP/SIM) dan NPWP (jika ada). Batas akhir penerimaan karya tanggal 5 Oktober 2019 pukul 16.00 WITA. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contak person Iten (0821 9071 82997), Ryand (0896 9801 0097). Kesalahan alamat kirim atau melewati batas waktu yang ditentukan dianggap tidak mengirimkan karya. Pengumuman pemenang pada hari minggu 6 Oktober 2019. Di website resmi KPU Kota Bitung
Sementara ketentuan khusus sayembara, bahwa pajak hadiah ditanggung pemenang, seluruh karya peserta dalam bentuk lagu jingle dan maskot menjadi hak milik panitia lomba maskot dan jingle Pilkada Kota Bitung (KPU Kota Bitung).
Panitia penyelenggara dapat mencabut status kemenangan peserta dan peserta wajib mengembalikan semua hadiah dan penghargaan kepada panitia penyelenggara, apabila adanya pelanggaran pada karya pemenang.
Hadiah bagi pemenang lomba sayembara maskot dan jingle berjumlah Rp 15 juta.
Penulis: Meikel Pontolondo


Discussion about this post