Sangihe, Barta1.com — Hingga Juli 2019 hanya 10 Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diamankan dan dipulangkan ke negara asalnya oleh Imigrasi Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James Sembel, Senin (22/7/2019).
“Sebanyak 8 WNA asal Philipina, 1 Rusia dan 1 berasal dari Australia yang diamankan bulan Maret terkait dengan penyalagunaan ijin tinggal tapi sudah dipulangkan pada awal Juli lalu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan tahun 2019 ini WNA yang masuk ke perbatasan mengalami penurunan. Berdasarkan data Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, tahun 2018 lalu ada 32 WNA yang terdata dan sekarang hingga bulan juli baru 10 orang yang terdata dan dipulangkan.
“Memang sudah mulai menurun, dengan menurunya WNA ilegal ini tentu kita harus tetap dan terus melakukan pengawasan. Jangan sampai terlena dengan angka ini, koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak juga sangat diperlukan dalam hal ini Forkopimda dan masyarakat bisa melapor terkait dengan keadaan WNA ini,” jelas Sembel. (*)
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post