Sangihe, Barta1.com – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, melalui Satuan Narkoba melakukan pemusnahan minuman beralkohol dan barang bukti temuan narkotika jenis ganja, di Halaman Mapolres Kepulauan Sangihe, Selasa (28/5/2019).
Berdasarkan jumlah barang bukti yang dirangkum sebanyak 676 liter minuman beralkohol jenis cap tikus dan 12 botol minuman beralkohol golongan B, serta 1.750 gram narkotika jenis ganja yang ikut dimusnahkan.
Keterangan Polres Sangihe menyebutkan, minuman jenis cap tikus adalah barang temuan karena tidak ada pemiliknya dan merupakan hasil dari kegiatan yang dilakukan Polsek Siau Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK.
Kasat Narkoba, Iptu Fandi Ba’u SIK menyampaikan terkait 1.750 gram narkotika jenis ganja tersebut, merupakan temuan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina, tepatnya di perairan Pulau Marore, pada pertengahan November tahun 2018 kemarin. “Itu ditemukan nelayan-nelayan Marore, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ba’u.
Lanjut dia, khusus untuk narkotika jenis ganja tersebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ke beberapa lokasi yang dicurigai. Namun demikian untuk informasi lebih detil masih belum bisa membeberkan. “Untuk informasi lanjut, mungkin nanti, masih kita rahasiakan,” jelasnya.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post