Sitaro, Barta1.Com–Di moment perhelatan Pemilihan Umum (2019) saat ini, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs John Palandung MSi tidak henti-hentinya memberikan penegasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa.
“Sistem perundang-undangan di Indonesia sangat jelas bagi kita semua khususnya para ASN dan perangkat desa yang mana tidak mengizinkan keterlibatan ASN dan perangkat desa berkampanye apalagi jadi tim sukses,” tegas Palandung, Rabu (20/03/2019).
Sebab menurut Palandung, konsekuensi hukum apabila ASN dan perangkat desa terlibat dalam kampanye itu ada, sehingga perlu ada kehati-hatian bagi para ASN dan perangkat desa.
“Saya ingatkan kepada para ASN dan perangkat desa agar kita melaksanakan pemilu secara baik dan sesuai aturan,” imbau Palandung.
Selain mengingatkan jajaran ASN dan perangkat desa, Palandung mengajak warga di bumi Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo agar menggunakan hak pilih dan turut serta mengsukseskan Pemilu 2019.
“Mari kita gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019 nanti,” ajak Palandung.
Netralitas ASN dan perangkat desa ini juga senantiasa disampaikan Bawaslu Sitaro, yang sebelumnya sempat mempublis sejumlah ASN dan perangkat desa yang diduga bermasalah dengan netralitas di Pemilu 2019.(*)
Peliput : Stenly Rein Mes Gaghunting
Discussion about this post