SANGIHE, BARTA1.COM – Langkah tegas dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mereka menertibkan Alat Peraga Kampanye (AOJ) berupa ucapan Natal dan Tahun Baru, dari para calon legislatif (caleg), Senin (7/1/2019) di seluruh wilayah di Kepulauan Sangihe.
Zebedeus Lesawengen salah satu anggota Bawaslu Sangihe ketika ditemui di lapangan, mengatakan sudah jelas aturannya, dan penertiban dilakukan karena aturan APK sudah di atur oleh KPU.
“Sebagaimana dalam Undang-Undang no 7 thn 2017 dan juga ke Bawaslu yang ada, peraturan bupati no 28 thn 2018 terkait itu kami bawaslu mengadakan penertiban karena tidak lama lagi akan dilakukan pemasangan APK sebagaimana yang dibuat di KPU,” kata dia.
Dirinya juga menambahkan pihak Bawaslu telah menyurati setiap partai politik agar dapat memperhatikan setiap aturan khusus mengenai pemasangan APK. Dikatakannya Bawaslu dalam melakukan tugasnya tidak akan pandang bulu.
“Kami telah menyurat himbauan ke partai politik untuk segera menertibkan atau mengambil tindakan menurunkan sendiri sampai dengan batas waktu hari minggu, hari senin kami turun dan ini kami laksanakan,” pungkas Lesawengen.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post