Talaud, Barta1.com – Ketua LSM KIN Projamin Kabupaten Kepulauan Talaud, Jetmal Lambuaso mengatakan diduga terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana BOS di SDK Baitani Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Oknum mantan bendahara BOS SDK Baitani Pulutan (SM) diduga menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM KIN Projamin.
Lambuaso mengungkapkan, dari hasil investigasi di lapangan, ada beberapa kegiatan pengadaan barang yang bersumber dari dana BOS tahun 2023 namun hingga saat ini barang – barang tersebut tidak berada di sekolah.
“Beberapa kegiatan pengadaan barang tersebut diantaranya adalah pembelian Buku cetak, Buku K13, ATK, Gitar, Racun rumput dan Obat,” ujar Lambuaso.
Bahkan kata Lambuaso, oknum mantan bendahara tersebut sudah dikirimi surat oleh Kepala Sekolah untuk mengembalikan beberapa dokumen administrasi dana BOS SDK Baitani pulutan berupa SPJ dana BOS 2022 – 2023, Buku rekening sekolah Bank SulutGo dan buku KAS umum, namun hingga saat ini belum ada respon positif.
Terkait hal ini, dirinya selaku ketua LSM KIN Projamin Kabupaten Kepulauan Talaud sudah melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Kepulauan Talaud melalui unit Tipikor.
Sementara itu, mantan bendahara dana BOS SDK Baitani Pulutan saat dikonfirmasi via telpon WA di nomor 08124307XXXX pada Selasa (26/03/2024) mengatakan tidak tahu soal laporan tersebut.
Ia menerangkan, bahwa dirinya benar adalah bendahara SDK Baitani Pulutan tahun anggaran 2023. Tetapi mengenai pembelanjaan barang yang diminta Kepala sekolah, itu semuanya sepengetahuan dan atas perintah kepala sekolah.
“Misalnya ada pembelanjaan ATK, ada sebagian ATK yang tidak ada oleh karena dananya di alokasikan untuk membiayai kegiatan lain dan itu bukan kemauan saya, tapi disuruh dan Sepengetahuan Kepala sekolah,” jelasnya.
Lanjutnya, memang pelaporannya harus di buat sesuai dengan juknis supaya tidak menyalahi aturan. Tapi pada prakteknya itu tidak dibelanjakan sepenuhnya untuk kegiatan yang ada di laporan, karena untuk membiayai kegiatan lain.
“Contohnya ada di laporan pembelian gitar, tapi dana tersebut digunakan untuk pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK),” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Dikpora melalui operator dana BOS Kabupaten saat dikonfirmasi melalui pesan WA di nomor 08135552XXXX belum memberikan tanggapan.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post