Manado, Barta1.com – Legislator Kota Manado dari Partai Keadilan Sejahtera Syarifudin Saafa, angkat suara soal penyitaan barang pedagang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado. Menurut Saafa, peraturan daerah tentang ketertiban umum, berjualan di trotoar itu dilarang. Tapi di halaman toko atau rumah tidak ada kata larangan.
“Selama ada izin dari pemilik toko, maka Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan penertiban dan melakukan penyitaan,” ujar Saafa Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya, Satpol PP Manado telah melakukan penyitaan barang dagangan milik PKL yang berjualan di dalam halaman Multimart Zero Point pada Jumat 08 November 2019. Saafa pun meminta pihak Satpol PP mengembalikan barang jualan yang disita. Tapi bila tidak dilakukan, pedagang disilahkan membawa itu ke proses hukum.
Terpisah, aktivis Alfian Daini menilai Pihak Satpol PP Kota Manado telah melakukan langkah keliru dan inprosedural. Satpol PP tidak bisa menahan barang pedagang tanpa sepengatahuan pemiliknya. Kemudian penahanan barang milik pedagang harus ada mekanismenya.
“Yaitu Pol PP membuat BAP penahanan barang dan harus ditandatangani oleh pemiliknya,” cetus Daini sembari menambahkan, seandainya barang tersebut raib atau hilang, kurang dan rusak. pihak Pol PP wajib bertanggungjawab dan itu sudah masuk unsur pidana.
Lebih jauh, Daini mengatakan, pemerintah daerah wajib menyampaikan kepada masyarakat khususnya kepada pedagang kaki lima (PKL) tentang Kepres nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL.
Menurutnya pemerintah pusat telah memberikan payung regulasi kepada PKL di seluruh Indonesia, yaitu tidak ada lagi penertiban PKL, yang ada hanya penataan.
“Jadi pemerintah daerah wajib menghadirkan solusi, bukan seperti langkah Kasat Pol PP Manado. Barang PKL tidak bisa di tahan lebih dari 1x 24 jam dan itu salah,” tegasnya. “Apalagi sampai hari ini saya dapat info bahwa barang PKL sudah 3 hari di tahan itu oleh Pol PP Kota Manado,” kata dia.
Sedangkan Kepala Satpol PP (Kasat) Manado, Tetty Taramen, tak bisa ditemui di kantornya untuk dikonfirmasi Kamis (14/11/2019).
“Ibu tidak bisa ditemui, karena banyak kerjaan yang harus dikerjakan, sedangkan kami tidak bisa menganggu aktivitas ibu,” ungkap Anggota Satpol PP Manado yang bertugas piket. (*)
Peliput : Albert P Nalang, Meikel Pontolondo
Discussion about this post