Sangihe, Barta1.com – Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 12 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa intervensi politik. Meski demikian, dalam helatan pesta demokrasi, masih ada saja oknum ASN terjebak dalam pusaran keterlibatan aktivitas politik secara langsung maupun tidak langsung.
Sejauh ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sangihe, Steven Lawendatu, sudah ada 3 orang ASN yang akan diberikan sanksi tingkat sedang, terkait pelanggaran netralitas ASN berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tentu kata dia dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat dengan Komite Integritas Pemerintah Daerah terkait rekomendasi penjatuhan sanksi.
“Jadi sanksi tingkat sedang mulai dari penundaan penaikan gaji berkala selama 3 tahun. Lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, kemudin pembebasan dalam jabatan. Terhadap hal itu kami dari BKD Sangihe sudah mempersiapkan pelaksanaan agenda rapat terkait penjatuhan sanksi terhadap mereka,” jelasnya, Selasa (20/8/2019).
Lawendatu menambahkan tenggang waktu yang diberikan KASN soal pemberian sanksi itu adalah 14 hari setelah surat rekomendasi diterima, “Dari KASN diberi waktu 14 hari setelah surat diterima. Kita baru menerima minggu lalu, direncanakan dalam minggu ini paling lambat Selasa depan sudah ada rapat untuk pemberian sanksi. Untuk pemberian sanksi yang akan dijatuhkan lewat keputusan tim,” lanjutnya.
Komite Integrasi Pemerintah Daerah, menurutnya tidak hanya membahas pelanggaran netralitas ASN namun juga pelanggaran disiplin tidak masuk kerja. Dan saat ini menurutnya ada juga pelanggaran tidak masuk kerja yang sudah melebihi di atas 46 hari kerja, “Mereka berjumlah 2 orang. Karena keterbatasan anggaran komite, jadi akan dirampungkan satu kali ” ungkapnya.
Data yang diperoleh Barta1.com, bahwa pelanggaran netralitas ASN, perbulan Juni-Juli 2019, membuat Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan sedikitnya ada 7 nama yang direkomendasikan atas pelanggaran netralitas tersebut.
Nama-nama mereka antara lain, EP (Pegawai Kecamatan), MLJ (Kepala Sekolah), FM (Pegawai UPTD, PPD Sangihe, Talaud dan Sitaro), JJFM (Pegawai UPTD, PPD Sangihe, Talaud dan Sitaro), ELST (Pegawai UPTD, PPD Sangihe, Talaud dan Sitaro), VMP (Kepala Sekolah), dan EGS (Pegawai RSUD Liun Kendage Tahuna).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junaidi Bawenti SHi, menjelaskan memang KSN telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran netralitas. Bawaslu kata Bawenti memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan oleh pejabat pembina kepegawaian terhadap rekomendasi KASN.
“Jadi saya berharap dengan sanksi yang ditetapkan itu semoga kedepannya ASN bisa netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2020 nantinya,” ungkap Bawenti.
Penulis : Rendy Saselah

Discussion about this post