Bitung, Barta1.com — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bitung, sejak tahun 2017 hingga 2019, mengaku kesulitan untuk mendata perumahan yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perkim Bitung Denny J Moningka memastikan, tugas pokok dan fungsi instansi tersebut adalah pengawasan dan pengendalian bangunan
“Perumahan yang sudah ada IMB-nya, datanya diambil ketika mereka baru membangun,” ujar Denny baru-baru.
Dalam catatan Dinas Perkim Bitung, bangunan yang sudah memiliki IMB pada 2017 berjumlah 32.309 bangunan. Sedangkan 2018 berjumlah 32,659 Bangunan. Namun untuk tahun ini data dimaksud belum terrekap
“Kami sudah memberikan format isian ke seluruh Kecamatan untuk mendata bangunan yang belum memiliki IMB, tapi hingga kini dari 8 kecamatan baru 4 yang mengumpulkan data, itu pun belum pasti benar datanya,” ujarnya.
Kesulitan melakukan pendataan turut disebabkan keterbatasan tenaga lapangan. Bidang yang dipimpin Denny hanya memiliki 12 staf saja. Sementara area kerjanya meliputi 69 kecamatan.
“Apalagi pegawai kami sering ditugaskan di lapangan untuk tugas-tugas pengawasan pembangunan, dan sebagiannya lagi melayani masyarakat saat datang di Kantor Perkim, karena itu kami butuh pihak ketiga seperti pihak konsultan untuk bisa mendata bangunan satu per satu agar datanya jelas,” lanjut dia
Usulan menambah anggaran untuk pendataan rumah tanpa IMB sudah diajukan ke bagian keuangan sebesar Rp 300 juta, hanya saja belum terealisasi. Christian Suherman selaku Kasubag Keuangan Perkim membenarkan usulan tersebut.
“Usulan itu sudah kami teruskan kebidang pembendaharaan atau keuangan pemerintah kota sejak tahun 2017 tapi belum ada titik terang, tapi tahun ini kami mencoba mengajukan kembali, semoga angaran perubahan ini usulan tersebut trealisasi,” kata Christian. (*)
Penulis: Meikel Eki Pontolondo

Discussion about this post