Manado, Barta1.com – Tim kuasa hukum Sulaiman alias Ko Achun membantah tuduhan pencurian komponen kapal LCT Karya Mekar 2. Mereka menegaskan, pembukaan bagian propeller atau baling-baling kapal yang dipersoalkan bukan bertujuan mengambil komponen secara ilegal, melainkan untuk mengamankan aset tersebut dari dugaan percobaan pencurian oleh pihak lain.
Klarifikasi itu disampaikan melalui pernyataan tertulis tim kuasa hukum tertanggal 16 Oktober 2026, menyusul polemik transaksi kapal yang kini bergulir dalam proses hukum di Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut tim kuasa hukum, tindakan pengamanan tersebut didukung bukti T-5, T-6, dan T-8 yang disebut telah dihadirkan dalam persidangan.
“Berdasarkan bukti tersebut, pembukaan propeller atau baling-baling kapal justru dilakukan untuk diamankan dari percobaan pencurian oleh pihak lain,” demikian keterangan tertulis tim kuasa hukum.
Mereka juga menyebut proses pengamanan itu disaksikan Hukum Tua Desa Tateli Weru, Asser Mosed, bersama warga setempat, John Pangemanan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Josef Silfanus alias Ko Senga.
Selain itu, tim kuasa hukum mengklaim pengamanan tersebut turut didampingi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng, Adhi Prasetyo.
Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terhadap klien mereka. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan tetap perlu dinilai berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.
Persoalkan Penjualan Kapal kepada Pihak Ketiga
Selain membantah tuduhan pencurian komponen kapal, tim kuasa hukum Ko Achun turut mempersoalkan penjualan LCT Karya Mekar 2 kepada pihak ketiga bernama Ronald Sumual pada akhir 2025.
Mereka menduga penjualan itu dilakukan secara sepihak, tanpa pembatalan transaksi secara resmi dengan klien mereka dan tanpa pengembalian uang panjar sebesar Rp500 juta.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan uang panjar dan transaksi kapal tersebut menjadi dasar pengajuan laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, dugaan mengenai penjualan kapal, status transaksi, serta pengembalian uang panjar tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Minta Publik Tidak Terprovokasi
Dalam pernyataan yang sama, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
Mereka menyebut telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Unit 1 Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara sebagai penanda bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Tim kuasa hukum juga menyoroti unggahan akun Facebook M DT Hukum yang menurut mereka memuat narasi bernada provokatif, termasuk penggunaan istilah “mafia”, “kriminalisasi”, serta tuduhan adanya “pelicin”.
Mereka mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, tim kuasa hukum merujuk Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu unggahan harus mempertimbangkan isi, konteks, unsur delik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pihak menghormati institusi peradilan dan kepolisian yang sedang bekerja. Kami tidak akan melakukan debat kusir di media sosial, melainkan akan membuktikannya secara tuntas di jalur hukum yang sah,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Tim kuasa hukum Sulaiman alias Ko Achun menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim dan bantahan yang disampaikan.
Perkara LCT Karya Mekar 2 sendiri berkaitan dengan sengketa transaksi kapal, dugaan penggelapan uang panjar Rp500 juta, serta polemik mengenai pengamanan komponen kapal.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengamanan propeller, penjualan kapal kepada pihak ketiga, dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Ko Achun.
Konfirmasi dari Josef Silfanus alias Ko Senga, Ronald Sumual, serta penyidik Polda Sulawesi Utara masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Perkembangan perkara diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. (*)
Editor: Meikel Pontolondo

Discussion about this post