Sangihe, Barta1.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 sekaligus 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melalui upacara bendera, Kamis (24/9/2026).
Upacara yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe itu diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, bertindak sebagai pembina upacara sekaligus membacakan amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti.” Tema tersebut menjadi pijakan jajaran pertanahan untuk memperkuat transformasi pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, efektif, dan memberikan kepastian.
Mukau mengatakan transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi pelayanan harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Teknologi menjadi bagian penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang profesional, cepat, aman, dan sesuai kebutuhan,” kata Mukau.
Menurut dia, momentum 66 tahun UUPA menjadi pengingat bagi jajaran pertanahan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus menjalankan tugas pertanahan dan tata ruang secara profesional.
“Peringatan HANTARU ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sangihe,” ujarnya.
Dalam rangkaian peringatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menyerahkan secara simbolis 15 sertifikat elektronik kepada masyarakat Desa Mala dan Desa Kalekube, Kecamatan Tabukan Utara.
Penyerahan sertifikat elektronik tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan berbasis teknologi. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan sekaligus memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat dalam pengelolaan dokumen pertanahan.
Mukau mengatakan penerapan layanan elektronik merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Sangihe mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Kami terus mendorong pelayanan pertanahan berbasis elektronik agar masyarakat mendapatkan layanan yang semakin efektif, aman, dan pasti,” katanya.
Melalui peringatan HANTARU 2026 dan 66 tahun UUPA, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang dengan mengedepankan profesionalisme serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Peliput: Rendy Saselah

Discussion about this post