Bitung, Barta1.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mengadakan kerja sama dengan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Utara (Sulut), guna meningkatkan sarana infrastruktur Sanitasi IPLT dan TPA, yang bertempat di Ruang Merdeka Kantor Wali Kota, Rabu (16/09/2026).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan kedua pihak yang dilakukan oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dengan Reza Rizki Pratama selaku Kepala Balai.
Menurut Staf Ahli Wali Kota Bitung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Franky R Ladi, S.STP M.AP, Pemkot Bitung terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan infrastruktur sanitasi berkelanjutan.
“Nota kesepakatan tersebut memuat dua komitmen penting terkait keberlangsungan infrastruktur sanitasi di Kota Bitung,” ungkap Ladi yang juga menjabat Plt Kabag Kerjasama Setda Kota Bitung itu.
Lebih jauh dijelaskan Ladi, dua komitmen penting tersebut yaitu, pertama, komitmen terhadap hasil evaluasi keberfungsian, kebermanfaatan dan keberlanjutan infrastruktur sanitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kota Bitung.
“Program ini berada di bawah perangkat daerah terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),” jelasnya.
Sedangkan komitmen kedua, yaitu terhadap hasil evaluasi keberfungsian, kebermanfaatan dan keberlanjutan infrastruktur sanitasi Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) di Kota Bitung.
“Untuk program ini, berada di bawah perangkat daerah terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tambah Ladi.
Ladi menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan infrastruktur sanitasi yang telah dibangun, baik IPLT maupun TPA, dapat berfungsi secara optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkelanjutan dalam pengelolaannya.
“Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Bitung dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Utara, diharapkan pengelolaan sanitasi di Kota Bitung semakin profesional, ramah lingkungan, dan mendukung terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan layak huni,” pungkasnya. (Q’po)


Discussion about this post